KPU Gelar Rakor Pemetaan dan Penyusunan DPTb di TPS Lokasi Khusus

NEWS165 Dilihat

MANADO – KPU Sulut melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  melaksanakan Rakor pemetaan dan penyusunan DPTb  di TPS Lokasi Khusus.

Adapun tujuan dari Rakor yang dibuka langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu ini adalah untuk membangun kesepahaman bersama dalam mensukseskan Pemilu 2024 dengan terlayaninya hak semua warga negara untuk menyalurkan aspirasi suaranya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sulut ini, menghadirkan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Ilham Agung Setyawan,Kapolda Sulut  yang diwakili Direktur Tahanan dan Barang Bukti, AKBP Bambang Harleyanto, Kajari Sulut yang diwakili Kasie Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, Muhammad Adri, Kadisdukcapi dan Keluarga Berencana Sulut yang diwakili oleh Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda, Jaiman.

Selain itu, hadir juga Ketua Divisi terkait yang ada di KPU Manado, Minahasa Selatan, Kotamobagu, Kepulauan Sangihe, Minahasa dan Tomohon.

“Kami melaksanakan Rakor pemetaan pemilih TPS Lokasi Khusus. Dan kami membahas juga khususnya yang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Kanwil Kemenkumham Sulut, dan kami telah menerima statmen resmi dari mereka serta memberika data-data yang ada secara dadatif dari hasil rekapitulasi kami bersama (KPU) Kabupaten/Kota,” katanya.

Terkait penyusunan DPTb, lanjut dia bilang, agar memiliki pemahaman yang sama terkait istilah DPTb pada TPS Lokasi Khusus bagaimana cara melayani pemilih pindahan menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.

 

“Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari – 7 Februari 2024) yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas” kata Lanny sembari menambahkan bahwa Rakor akan dilaksanakan kembali untuk membahas hal itu lebih teknis