BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2024, Sabtu (10/8/2024).
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, stakeholder, Bawaslu, PPK, dan Panwascam se- Bolmong, yang dilaksanakan di Gedung Bagas Raya Yadika, Desa Kopandakan 2, Kecamatan Lolayan.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Bolmong, Afif Zuhri. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa rekapitulasi DPS ini merupakan hasil pemutakhiran data Pemilih yang telah dilakukan Pantarlih mulai 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.
“Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan Pantarlih ini kemudian dilakukan rapat pleno di tingkat PPS pada 1-3 Agustus 2024, dan selanjutnya rapat pleno rekapitulasi tingkat PPK pada 5-7 Agustus 2024,” katanya.
Forum kemudian dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh masing-masing PPK di 15 (lima belas) kecamatan yang dipandu langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jalaludin Koesasi. Selanjutnya rekap DPHP ini mendapat masukan dan tanggapan dari peserta pleno.
Hasil pleno ini pun ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 993 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024. Adapun jumlah Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan dalam pleno ini berjumlah 183.594 Pemilih yang tersebar di 15 kecamatan.
Komentar