Korban Dugaan Pencabulan Datangi Kejaksaan Negeri Minahasa, Minta Keadilan dan Penahanan Tersangka

Kejaksaan Kabupaten Minahasa

MINAHASA RAYA27 Dilihat

Minahasa, ManadoSiana – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Seorang korban berinisial VAW bersama satu korban lainnya mendatangi Kejaksaan Negeri Minahasa untuk meminta keadilan atas perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial VM alias V. Kedatangan korban ke kantor kejaksaan tersebut dipicu oleh kekecewaan karena hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan, meski perkara telah dinyatakan lengkap (P21)tertanggal 18 November 2025.

Bahwa Korban VW mengungkapkan rasa tidak puas terhadap penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan, karena tersangka hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Kondisi tersebut menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis yang mendalam bagi korban.

Bahwa Kami merasa tidak aman karena tersangka belum ditahan. Sampai sekarang kami masih merasa terancam, bahkan korban perna mendapat ancaman dari tersangka ‘satu waktu Torang mo bakudpa ulang’ intimidasi dan ancaman yang korban terima dari tersangka, ungkap VW kepada awak media.

Kronologi Penanganan Perkara

Kuasa hukum korban, Jefri Tualangi, SH., Ronaldo Lumaya, S.H, menjelaskan bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 18 November 2025.

Selanjutnya, pada 8 Desember 2025, korban secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Minahasa untuk meminta agar tersangka dilakukan penahanan pada saat pelaksanaan Tahap II dengan alasan korban merasa terancam tapi tidak di jawab oleh pihak kejaksaan negeri Minahasa

Namun, berdasarkan informasi dari penyidik Polres Minahasa, pelaksanaan Tahap II yang semula dijadwalkan pada 10 Desember 2025 tidak terlaksana karena jaksa disebut berhalangan hadir.

Bahwa Korban kemudian kembali melayangkan surat kedua pada 14 Januari 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, dengan permintaan agar Tahap II segera dilaksanakan serta tersangka ditahan. Permohonan tersebut disertai sejumlah alasan penting, antara lain:

Tersangka diduga telah mengurus visa dan berpotensi melarikan diri ke luar negeri, khususnya ke Amerika;

Adanya dugaan intimidasi dan tekanan terhadap korban dan saksi;

Dugaan upaya menghilangkan atau merusak barang bukti;

Tersangka diduga mengulangi perbuatannya, karena terdapat laporan serupa dari korban lain di Polda Sulawesi Utara (bukti terlampir).

Pada akhirnya, Tahap II dilaksanakan pada 15 Januari 2026, namun kembali tersangka tidak dilakukan penahanan, yang membuat korban merasa hak-haknya sebagai korban telah diabaikan.

Jaksa tidak menjawab surat-surat yang disampaikan korban kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa. Ini membuat korban semakin tertekan dan trauma, tegas Jefri Tualangi.

Desakan Penahanan Tersangka

Ketua LSM Tropongn Keadilan dan Hukum (TKH) Kabupaten Minahasa, Heski Kawengian, turut angkat bicara. Ia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

Bahwa Kami meminta Kajari Minahasa segera melakukan penahanan. Tersangka merupakan tokoh publik, diduga staf ahli di Kantor DPRD Kabupaten Minahasa, sekaligus diduga merupakan Aparat Penegak Hukum (APH). Sementara korban saat ini mengalami trauma berat dan berulang kali mendapatkan ancaman,” ujarnya.

Bahwa Dasar Hukum Perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), antara lain:

Pasal 6 huruf a dan/atau b UU TPKS, yang mengatur tentang perbuatan pelecehan atau pencabulan seksual secara fisik terhadap korban;

Pasal 14 UU TPKS, terkait ancaman atau intimidasi terhadap korban dan saksi;

Pasal 15 UU TPKS, mengenai pemberatan pidana apabila pelaku memiliki relasi kuasa atau status tertentu;

Pasal 21 UU TPKS, yang menjamin hak korban atas rasa aman, perlindungan, dan penanganan yang berkeadilan.

Selain itu, jika terbukti adanya ancaman atau pemaksaan, tersangka juga dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil pembuktian di persidangan.

Bahwa Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan kepada awak media terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan hak korban kekerasan seksual serta penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu.(Andreano)

Komentar