manadosiana.net, MELONGUANE – Ketua Tim Hukum Fahmi Awulle & Partners, menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Talaud Jacob Mangole, seolah menyerah kepada Pemerintah, terkait nasib para Perangkat Desa (Prades) di lima Kecamatan dari 124 Desa di Talaud, Sulawesi Utara, yang diduga diberhentikan sepihak.
Dikatakan Fahmi, para mantan Prades saat melakukan audiens dengan DPRD Talaud, Jumat (11/6), juga merasa kecewa dengan sikap Ketua DPRD Talaud Jacob Mangole.
“Karena dari penyampaian Ketua DPRD Talaud, kadang ada sebagian benar, ada sebagian yang bertentangan dengan hati nurani seperti, beliau itu seolah angkat tangan. Jujur, tadi ada beberapa statment dari Ketua DPRD yang membuat kami kecewa. Artinya apa yang disampaikan Ketua DPRD Talaud. Contoh, rakyat kan ada perwakilan yaitu para anggota DPRD,” katanya.
Fahmi merasa sangat tidak puas dengan kinerja Ketua DPRD Talaud. Menurutnya Lembaga yang dipimpinya tersebut, seolah tidak peduli dengan aspirasi rakyat khususnya dengan persoalan ini.
“Ketika kami tidak puas melakukan audiensi di DPRD, kenapa kami juga harus disuruh untuk melakukan audiensi dengan bupati, apa gunanya anggota DPRD ini untuk mewakili aspirasi rakyat. Ini yang sangat-sangat disayangkan,” ujarnya.
Dirinya heran kenapa persoalan terkait hak rakyat di politisasi oleh Ketua DPRD Talaud. Dia menduga DPRD seolah tunduk kepada Bupati Talaud.
“Saat audiens, saya sudah menyampaikan bahwa kalau memang hak interplasi ini akan diberikan sanksi kepada bupati, kenapa sih harus dikaitkan dengan politik, wajar jika saya katakan ini politik sehat untuk membela aspirasi rakyat. Atau politik yang tidak sehat, untuk kepentingan oknum pribadi,” ujarnya.
Dikatakannya, kenapa DPRD seolah hanya melakukan pembiaran terhadap Bupati Talaud diduga tidak mampu membina menegur dan memberikan sanksi kepada bawahannya.
“Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD tadi. Oh ini bukan dilakukan oleh bupati, oh ini dilakukan oleh kepala desa. Kalau itu memang dilakukan oleh kepala desa, kenapa bupati tidak melakukan pengawasan atau pembinaan atau memanggil oknum tersebut dipanggil. Tanya apa alasan sehingga para prades ini diberhentikan, diganti, disaat mereka masih aktif,” katanya.
Dia juga mempertanyakan legalitas seleksi-seleksi para Prades yang baru direkrut menggantikan para Prades yang diberhentikan.
“Seleksi-seleksi yang dilakukan oleh prades baru, atas petunjuk siapa. Dan apakah itu ada di dalam Undang-Undang.
Dia bilang, kedepan akan melakukan langkah hukum. Namun, sebelum melakukan itu, dirinya akan melakukan koordinasi dengan DPRD Talaud. Fahmi menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah menyerah begitu saja. Mereka akan terus berjuang sampai benar-benar hak dari prades yang sudah di non aktifkan beberapa waktu yang lalu itu, bisa mendapatkan hak mereka, untuk diaktifkan kembali.
“Intinya, kami tidak akan berhenti disini.Kami akan tetap memperjuangkan demi mendapatkan keadilan dan kebenaran, terhadap para perangkat desa yang dinonaktikan, apakah itu disengaja atau tidak disengaja, yang apakah dilakukan oleh oknum-oknum yang selalu mengatasnamakan bupati,” kata Fahmi kembali.
Sementara, Ferry Tumbal, koordinator para mantan Prades, bermohon agar polemik ini bisa ditindaklanjut oleh Pemerintah, supaya para mantan Prades yang diberhentikan diduga sepihak ini bisa dikembalikan di jabatan semula.
“Pemerintah pusat, provinsi dan daerah untuk menindaklanjuti polemik yang ada di kepulauan Talaud, permohonan dari para perangkat desa yang diberhentikan sepihak ini, agar dikembalikan di jabatan mereka semula sebagai perangkat desa,” ujar Ferry yang juga Ketua LSM Laskar Perbatasan Talaud, Ferry Tumbal.
Sebelumnya, dalam audiens, Ketua DPRD Talaud Jacob Mangole mengatakan, persoalam seperti ini bukan saja terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud, tapi telah terjadi di seluruh republik Indonesia. Dan dalam rangka menindajlanjuti persoalan ini, DPRD Talaud melalui Komisi 1 telah turun ke beberapa Kecamatan.
Dijelaskannya, aspirasi menyangkut perangkat desa, sebelum dilaporkan oleh masyarakat. Dirinya bersama Komisi I DPRD Talaud sudah bergerak.
“DPRD melalui komisi 1, udah melakukan tugas bahkan sudah turun di beberapa kecamatan untuk mengambil sampel terkait pemberhentian prades, yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, DPRD Talaud sudah menindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan Undang-Undang yang berlaku.
“Bahkan sampai pada persoalan legalitas aturan yang dikeluarkan oleh bupati pun, itu sudah ditindaklanjuti oleh DPRD,” ujarnya kembali.
Komentar