Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow Gelar Diseminasi Evaluasi Ranperda/Perda 2026

Pemerintah Provinsi Sulut

NEWS30 Dilihat

Jakarta, ManadoSiana – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan menggelar kegiatan Diseminasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, pada Rabu, 4 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan strategis ini akan berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan dijadwalkan dibuka secara resmi oleh Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin. Diseminasi ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap harmonisasi regulasi pusat dan daerah, khususnya yang menyentuh langsung tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPD RI Bidang Hukum, Politik, dan Otonomi Daerah, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, akan menyampaikan keynote speech di hadapan para peserta yang berasal dari berbagai unsur strategis pemerintahan dan masyarakat. Peserta yang hadir antara lain Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, perwakilan Pemerintah Provinsi, pengurus asosiasi pemerintah daerah, DPRD provinsi serta kabupaten/kota, hingga ketua-ketua Organisasi Kemasyarakatan Desa (OKD) dari berbagai wilayah di Indonesia, serta undangan lainnya.

Sebagai penanggap dalam diseminasi tersebut, turut dihadirkan perwakilan dari sejumlah kementerian terkait, yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Kehadiran lintas kementerian ini diharapkan mampu memperkaya perspektif serta memperkuat sinergi kebijakan pusat dan daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, yang didampingi para Wakil Ketua BULD yakni Marthin Billa, Abdul Hamid, dan Agita Nurfianti, menegaskan bahwa forum diseminasi ini bertujuan menghadirkan kesadaran bersama mengenai pentingnya harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah. Menurutnya, harmonisasi tersebut bukan sekadar kebutuhan teknis perundang-undangan, melainkan menjadi kunci utama agar tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Senator asal Sulawesi Utara tersebut menekankan bahwa regulasi daerah harus sejalan dengan arah kebijakan nasional. Namun di sisi lain, kebijakan pusat juga harus benar-benar mendengar dan mengakomodasi kebutuhan riil di daerah, khususnya desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan nasional.

Diseminasi ini menjadi ruang yang sangat bermakna, tempat realitas di lapangan disuarakan secara jujur, dan arah kebijakan nasional dijelaskan secara terbuka,ujar Senator Stefanus Liow, yang akrab disapa Senator Stefa (SBANL).

Lebih lanjut, Senator Stefa yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa forum ini mempertemukan dua kepentingan penting, yakni kepentingan pusat dan daerah, dalam satu tujuan bersama untuk memperbaiki kualitas regulasi agar lebih responsif, sekaligus memperkuat implementasi kebijakan agar tidak berhenti sebatas dokumen hukum.

Kebijakan dan regulasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh desa. Bukan hanya tertulis di atas kertas, tetapi hidup dan bekerja di tengah masyarakat desa, tegasnya.

Melalui kegiatan diseminasi ini, BULD DPD RI berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif sebagai bahan perbaikan Ranperda dan Perda, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.(Andreano)

Komentar