MANADO – Keluarga HAK alias Allan, minta Ditreskrimmum Polda Sulut yang harus bertanggungjawab atas meninggalnya HAK. Karena menurut Chairul Johanis selaku kuasa menilai bahwa selama proses penangann oleh penyidik, HAK diperlakukan tidak berprikemanusiaan oleh penyidik .
“Melihat dari kasus HAK, dalam proses penyidikan yang waktu itu ditangani oleh Ditreskrimmum Polda Sulut, oleh karena itu yang harus bertanggungjawab adalah Direskrimmum. Jadi dari Direskrimum, turun ke Kasubdit sampai ke penyidik harus bertanggunjawab,” katanya.
Padahal kata dia, pada saat berproses HAK selalu mengikuti sesuai laporan polisi yang di laporkan oleh Rumawung Arnold Koloay. Namun, terkait adanya pemanggilan yang tidak di penuhi oleh HAK, itu karena dia dalam perawatan dengan kondisi tidak memungkinkan untuk beraktifitas di luar.
“Kami sebagai kuasa hukum dan juga sebagai anggota keluarga, almarhum adalah keponakan saya. Ibunya adalah kakak sungguh saya. Jadi, mulai dari proses klatifikasi, BAP dan lanjut di BAP tersangka, saya ikuti semua. Jadi saya tahu semua ini,” katanya.
“Proses kematian ini juga telah kami laporkan ke Propam Polda Sulut. Hasilnya saat ini, kami keluarga sudah diambilkan keterangan (oleh Propam Polda Sulut). Jawaban dari pihak Propam, keluarga akan di panggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan,” tambahnya.
Adapun terkait adanya keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut, menurutnya itu sangat keliru sekali. Karena kata dia, apa yang disampaikan hanyalah informasi sepihak. dirinya juga heran kepada Kabid Humas perihal informasi tersebut. Dia juga sampai saat ini sementara mencari tau soal laporan itu.
“Kami tidak tahu informasi itu darimana. Tapi kenyataannya, semua ada buktinya pada kami keluarga. Jadi, kembali soal dia (almarhum) memalsukan surat tanah. Surat tanah mana yang dia palsukan. Apakah sertifikatnya, atau dokumen otentik lainnya. Dan ternyata yang diduga disini adalah surat keterangan ahli waris. Berarti ini berbicara keturunan, riwayat keluarga, bukan surat tanah itu.
Merasa ada banyak kejanggalan selama proses penanganan oleh tim Harda Dirreskrimum Polda Sulut, akhirnya keluarga menempuh jalur hukum lainnya yakni melakukan praperadilan kepada Polda Sulut. Namun sayangnya saat sidang perdana, pihak Polda Sulut selalu tergolong tak juga datang memberikan keterangan.
“Memang dalam upaya hukum keluarga adalah praperadilan dan praper ini sudah kedua kali disidangkan, dan tidak hadir pihak dari Polda Sulut (penyidik Harda). Jadi penyidik Harda, mereka tidak hadir. Sidang praper pada tanggal 19 Mei 2025 dan kami berupaya terus kepada pengadilan untuk pemanggilan kembali kepada Harda pada sidang lanjutan pada 26 Mei 2025,” katanya.
Dia berharap persoalan ini dapat menjadi atensi Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie.
“Kami pihak keluarga sangat berharap agar Kapolda Sulut, sesepuh yang ada di Sulut dalam penindakan hukum, kiranya bapak Kapolda Sulut bertindak bawahannya yang lalai dalam bertugas, agar supaya peristiwa ini tidak terjadi kepada masyarakat lain yang menjadi korban seperti almarhum (HAK),” kata Chairul kembali.
Komentar