Manadosiana.net Talaud-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Talaud, pada hari kamis (23/01/2025) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Talaud, Yanuar Utomo, SH, M.Hum dan Kasubai B intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Derliana Sitorus, SH selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan pendampingan terhadap pihak Termohon pada persidangan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud pada Mahkamah Kostitusi (MK) di Jakarta. Persidangan ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahaan alat bukti para pihak.
Persidangan silaksanakan oleh Mejelis panel Hakim 1 yang di pimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua orang panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Kostitusi M.Guntur Hamzah. Dalil – dalil permohonan dalam perkara dengan nomor 51/PHPU. BUP – XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 di bantuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud. Sebagai termohon dalam perkara ini , Kpu Kepulauan Talaud menyampaikan Jawaban dalam persidangan.
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam jawabannya menolak dalil permohonan pemohon yang menyoal pelanggaran bersifat terstruktur, Sistematis dan masif (TSM) dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut termohon, dalil tersebut tidak beralasan Hukum untuk dipersoalkan di MK, sebab Pemohon telah melaporkan kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Talaud.
Dalil permohonan Pemohon mengenai pelibatan ASN dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) termohon berpandangan bahwa permasalahan administrasi tersebut bukanlah kewenangan MK, dalil permohonan tentang pelanggaran administrasi berupa politics birokrasi bukanlah persoalan terkait hasil pemilihan, sehingga termohon memohon kepada mahkamah Kostitusi untuk menolak atau paling tidak di kasampingkan.
Termohon juga dalam persidangan tersebut menjawab dalil permohonan mengenai praktik money Politics atau politik uang sejak masa kampanye sampai pemungutan suara. Praktik itu didalihkan pemohon dilakukan pihak terkait termasuk Tim Pemenangannya. Hal itu menurut termohon telah ditindak lanjuti di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.(Lidia)
Komentar