Kecelakaan Lalu – Lintas Suzuki Pickup kontra Honda Beat di Melonguane ,Pihak kepolisian melalui Unit Gakum mendatangi TKP dan melakukan olah TKP,Mencari saksi-Saksi

NEWS192 Dilihat

Manadosiana.net Talaud-Dijalan Raya Melonguane tepatnya di perempatan depan Gereja Sangkundiman Melonguane kelurhaan Melonguane Timur Kecamatan Melonguane
Senin (6/1/2025)pukul 10:00wita.pagi

“Kabupaten Kepulauan Talaud telah terjadi Peristiwa Kecelakaan Lalu – Lintas Kontra antara Kendaraan R4 Merk Suzuki Pick Up warna hitam DL 8437 BA dikendarai oleh Perempuan ML ( 43 ) warga Desa Dapalan Kecamatan Tampan amma.

dengan R2 Merek Honda beat warna hitam biru DL 4467 BB dikendarai oleh Perempuan Inisial PGR (12) Kelurahan Melonguane Barat Kecamatan Melonguane.

Kasat Lantas AKP Lucky Mangundap
menjelaskan Kronologi kejadian
Pada hari Senin sekitar pukul 10.00 WITA

Kendaraan R4 di kendarai oleh Pr. ML dari arah perkotaan hendak menuju perkantoran sesampainya di perempatan depan gereja sangkundiman pengendara kendaraan R2 Honda beat Perempuan Putri Germita raras dari arah perkantoran langsung belok kanan sehingga pengendara kendaraan Suzuki Pickup kaget dan tidak melihat saat pengendara kendaraan R2 berbelok tiba tiba sehingga terjadi tabrakan dan pengendara motor.

langsung jatuh bersama dengan kendaraan yang di kendarainya akibat dari kecelakaan tersebut pengendara motor mengalami luka lecet pada bagian kaki sebelah kiri dan kanan serta mobil dan motor mengalami kerusakan pada bagian bodi lalu pengendara mobil Suzuki Pickup langsung membawah korban ke puskesmas.

Akibat lakalantas tersebut pengendara kendaraan R2 mengalami luka ringan pada bagian kaki dan Kerugian Material
di perkiraan mengalami Kerugian Sekitar Rp.5.000.000 ( Lima juta rupiah)

Pihak kepolisian menghimbau kepada warga untuk berhati hati saat mengendarai kendaraan dan tidak diperkenankan bagi anak dibawah umur untuk berkendara karna sangat membahayakan apabila terjadi kecelakaan lalin.

Pihak kepolisian melalui Unit Gakum mendatangi TKP dan melakukan olah (TKP)Mencari saksi-Saksi.Mengamankan barang bukti dan Membuat surat peryataan bersama antar kedua belah pihak.(Lidia)

Komentar