MINSEL- Angka perceraian di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sepanjang tahun 2023 diklaim menurun. Pengadilan Negeri (PN) Amurang mencatat, kasus perceraian yang terjadi di dua tahun terakhir ini, didominasi oleh usia 30-40 tahun.
Deminian disampaikan Humas PN Amurang, Dearizka, Sabtu (08/09/23). Dari 123 kasus gugatan cerai ke PA Amurang, lanjut dikatakan Dearizka, yang telah diputuskan bercerai sebanyak 112 kasus. Angka ini dihitung dari bulan Januari sampai September saat ini. Atau triwulan ketiga di semester kedua. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2022.
Sementara, di Tahun 2023 selang bulan Januari hingga September 2023, angka perceraian yang tercatat di PN Amurang berjumlah 136 kasus yang sudah di putuskan.
“Ditahun ini angka perceraian menurun. Dibandingkan dengan tahun kemarin, Januari sampai setember 2022 kami menerima 151 kasus gugatan perceraian dan 136 kasus sudah diputuskan cerai,” Kata Dearizka.
lebih lanjut Dearizka mengatakan, penyebab kasus perceraian ini, dilatarbelakangi berbagai hal diantaranya, adanya cekcok dalam rumah tangga hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Adapun kasus perceraian yang terjadi tersebut didominasi usia 30-40 tahun.
“Beberapa kasus yang kami dapati dalam perkara perceraian ini, pada umumnya dipicu oleh masuknya pihak ketiga dalam rumah tangga. Cekcok berselih paham dan sebagian kasus, adalah KDRT ,” kata Dearizka kembali. (