MANADO – Gugatan perdata atas dugaan kelalaian yang berujung pada kematian Gabriel Sineleyan (21) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Sidang perdana kasus Gabriel yang menyeret RSUP Kandou Malalayang itu langsung diarahkan pada prosedur Mediasi Wajib, sesuai perintah Hakim Ketua merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Berdasarkan pantauan, sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Felix Ronny Wuisan, langsung memerintahkan pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh mediasi.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Hakim Ketua menjelaskan bahwa proses mediasi ini adalah wajib dan akan dipimpin oleh seorang mediator, baik dari internal pengadilan maupun pihak luar.
“Proses ini wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” ujar Hakim Ketua.
Sesuai Perma, waktu pelaksanaan mediasi dijadwalkan selama 30 hari, dan dapat diperpanjang selama 30 hari berikutnya atas rekomendasi Majelis Hakim.
Jika Penggugat Absen: Gugatan yang diajukan akan direkomendasikan untuk dinyatakan tidak dapat diterima (gugatan tidak terpenuhi).
Jika Tergugat Absen: Seluruh biaya yang timbul selama proses mediasi akan dibebankan kepada pihak tergugat.
Kuasa Hukum penggugat, Alfian Boham SH, mengapresiasi kehadiran perwakilan dari RSUP Kandou Malalayang, yang dinilai menunjukkan itikad baik dalam merespons panggilan resmi pengadilan.
“Kami, dari pihak penggugat, lebih khusus dari keluarga orang tua dari Gabriel, sangat-sangat berterima kasih kepada pihak Rumah Sakit Umum Prof (RSUP) Kandou Malalayang yang sudah hadir mengikuti panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Manado,” kata Boham.
Pihak keluarga berharap, mediasi yang akan dipimpin oleh mediator dapat menghasilkan suatu perdamaian antara penggugat dan tergugat.
“Kami berharap mediasi yang akan dipimpin oleh seorang mediator ini dapat menghasilkan suatu perdamaian yang bisa dicapai oleh baik penggugat maupun tergugat, sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” tutupnya.







Komentar