MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) telah mengusulkan untuk memberikan remisi dalam rangka Natal kepada 1.194 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Data yang diterima manadosiana.net, rekapitulasi usulan pemberian Remisi Khusus (RK) I, II dan Pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Natal Tahun 2024 kepada Anak Binaan pada Lapas/LPKA dan Rutan di Sulut dalam rangka Natal tahun 2024 kepada 1.194 WBP tersebar di 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 2 Rumah Tahanan Negara (Rutan), 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta 1 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.
Pemberian hak istimewa kepada WBP ini telah diatur Pasal 1 angka (6) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Dalam rangka Natal ini, kami mengusulkan sebanyak total ada RK Natal bagi Narapidana dan PMP-K Natal bagi Anak Binaan: 1.194” kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut, Aris Munandar, Senin (23/12/2024) sore.
Adapun rincian tersebut, lanjut dia mengatakan, jumlah WBP penerima RK 1 berjumlah 1.182 dan RK II adalah sebanyak 12 orang.
“Jumlah RK1/PMP-KI ada sebanyak 1.182 orang. Jumlah RK II/PMP-K II sebanyak 12 orang,” kata Aris kembali.