TONDANO – Kanwil Kemenkumham Sulut melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis). Kegiatan tersebut digelar selama dua hari, 8 hingga 10 Agustus 2024 di Yama Resort & Hotel, Kabupaten Minahasa.
Adapun tema yang diangkat adalah; “Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dalam rangka Pemenuhan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Triwulan III Tahun 2024 pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara”.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta diantaranya, seluruh Pejabat dan Pegawai pada Divisi Keimigrasian serta Kepala Satuan Kerja dan pejabat struktural Eselon IV pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, dan Rumah Detensi Manado.
Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan bahwa, maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memotivasi dan mendorong jajaran Divisi dan UPT Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut untuk melaksanakan tugas secara pasti dan berahlak serta meningkatkan kualitas dukungan manajemen, pelaksanaan regulasi, pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan kebijakan-kebijakan strategis Direktorat Jenderal Imigrasi demi terlaksannya capaian Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 secara tepat waktu.
“Rakernis ini untuk menyamakan persepsi, untuk supaya kita bisa melaksanakan setiap arahan dari pimpinan pusat secara optimal di Sulut, yang berdampak kepada masyarakat di Sulut,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun.
Hadir dalam Rakernis, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Kemenkumham Sulut.
Komentar