MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menahan Kadis Perdagangan Kota Bitung, Jhonly Tamaka dan FA alias Farico, karena terlibat korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pengadaan Ikan Kaleng pada percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Kota Manado, tahun 2020 lalu, Jumat(22/3/2024) tadi sore.
Jhon ditangkap berdasarkan bukti-bukti serta fakta-fakta dalam persidangan tersangka sebelumnya yakni Rully. Penetapan tersangka Jhonly sudah dilakukan pada tanggal 27 Februari 2024 lalu.
“Beliau (Jhonly) adalah yang termasuk paling berperan dalam tindak pidana (korupsi) bantuan pengadaan ikan kaleng (tahun 2020) (Saat itu Jhonli menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kota Manado) pada saat COVID-19,” kata Kajari Manado, Wagiyo.
Sebelum ditahan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) yang dipimpin Evans Sinulingga ini telah melakukan pengeledahan di rumah dan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka Jhonly.
“Penetapan tersangka pada 27 Februari 2024. Bukan berarti baru sekarang mengungkapkan kepada teman-teman (wartawan), tapi ini adalah strategi penyidikan. Setelah penangkapan ini, kita melakukan upaya pengeledahan di rumah tersangka dan pencekalan ke luar negeri,” katanya.
Adapun untuk tersangka satunya yakni Farico, lanjut Wagiyo mengatakan bahwa yang bersangkutan bertindak sebagai penyedia barang dalam proyek yang merugikan negara Rp 7,5 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 27 miliar. Penetapan tersangka hasil fakta persidangan dari tersangka sebelumnya yakni Rully.
“Kami tidak akan berhenti disini. Kami akan cari dimana letak uang tersebut berada. Sesuai yang beredar di fakta persidangan, yang menurut Rully diberikan kepada yang saat ini kita periksa (tersangka dan di tahan),” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Wagiyo bahwa pihaknya akan terus menelusuri uang-uang hasil kejahatan, sampai pada titik akhir uang tersebut mengalir kemana saja. Pihaknya akan terus berupaya untuk mengembalikan kerugian uang negara itu.
“Kita akan telusuri betul ini. Siapa yang paling menikmati. Kepada siapa kepada siapa. Kita upayakan pengembalian uang negara ini. Sekarang masih dalam pergulatan, kemana saja duit ini, kita sedang berupaya melakukan pemblokiran asset-aset para tersangka ini,” katanya.
Apabila para tersangka ini tidak mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut, maka Kejari Manado akan melakukan pemblokiran dan menyita harta-harta mereka.
“Kenapa kami belum langsung sita, mohon dipahami bahwa penyitaan itu dilakukan terhadap semua barang atau asetatau uang yang merupakan alat ataupun hasil, hasil kejahatan, sekarang ini kami belum tahu dimana (uang hasil kejahatan) ini. Sebagai jaminan dalam hal pemulihan dan pengembalian uang negara itu, kita lakukan pemblokiran terhadap asset-aset milik para tersangka,” kata dia kembali.
Pada akhir tahun 2023, Kejari Manado telah menetapkan dua tersangka dalm kasus tersebut. Keduanya masing-masing SK alias Sammy, eks Kepala Dinas Sosial, dan RI alias Rully, manager perusahaan atau pihak ketiga dalam pengadaan bantuan tersebut. sekarang, Jhonly dan Farico telah menjadi tahanan titipan Kejari Manado di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.
Komentar