Minahasa, ManadoSiana- Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di daerah tidak hanya fokus menangani perkara korupsi berskala kecil, seperti dana desa, tetapi juga berani mengusut kasus dengan nilai kerugian negara yang lebih besar.
Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penekanan itu merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh daerah.
Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menginstruksikan agar jajaran di daerah tidak hanya fokus pada kasus skala kecil seperti dana desa, tetapi juga berani menindak perkara dengan kerugian negara yang lebih besar,ujar Anang dalam keterangannya, Selasa 24 Februari 2026.
Burhanuddin menegaskan, setiap penanganan perkara harus mengedepankan profesionalisme dan integritas, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian publik. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menyatakan komitmen Kejaksaan untuk mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Di Sulawesi Utara, dukungan tersebut diwujudkan melalui pendampingan Bidang Intelijen terhadap enam Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp6,3 triliun. Selain itu, Kejaksaan turut mengawal puluhan Proyek Strategis Daerah guna memastikan pelaksanaannya tepat waktu dan tepat sasaran.
Kejaksaan juga melakukan verifikasi terhadap 132 lahan yang diusulkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam rangka menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Sulawesi Utara.
Burhanuddin turut mengapresiasi kinerja jajaran Adhyaksa di Sulawesi Utara sepanjang 2025. Serapan anggaran tercatat mencapai 99,2 persen dari total pagu, sedangkan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp22 miliar atau 173,32 persen dari target.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan efektivitas kinerja dan pengelolaan anggaran yang akuntabel.
Dalam bidang penegakan hukum, ia mendorong transformasi sistem penuntutan yang lebih humanis melalui pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, sebanyak 66 perkara di Sulawesi Utara telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Meski demikian, Burhanuddin memberikan catatan agar segera dibentuk balai rehabilitasi di Sulawesi Utara guna mendukung efektivitas kebijakan keadilan restoratif.
Di akhir arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga marwah institusi dan menghindari perbuatan tercela.
Setiap insan Adhyaksa dituntut untuk menjaga marwah institusi dengan tidak melakukan perbuatan tercela, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari gaya hidup mewah, tegasnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran mewaspadai gerakan perlawanan balik dari para koruptor atau corruptors fight back yang berpotensi mendiskreditkan institusi penegak hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejati Sulawesi Utara Jacoeb Hendrik Pattipeilohy beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan RI dan para kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara. (**Andreano)
