Manadosiana.net, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) berpandangan strategi untuk terus menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden merupakan orang-orang yang ingin mencari muka ke Jokowi.
Wahid berkeyakinan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mungkin melakukan strategi semacam itu untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
“Kalau itu strategi Jokowi, berarti tidak sesuai dengan apa yang beliau katakan. Saya yakin itu bukan strategi Jokowi. Kalau strategi oleh mereka yang disebut sebagai yang cari muka, menjerumuskan, atau strategi mereka ingin menampar Pak Jokowi ya mungkin saja,” kata Wahid, Selasa, (22/2/2021) kemarin.
Menurutnya, sangat disayangkan jika ada pendukung presiden tidak sejalan dengan sikap Jokowi yang tetap berada tegak lurus dengan konstitusi.
“Dan tentunya dengan hal itu, kalau terkait perpanjangan masa jabatan presiden, kan sudah tutup buku. Sudah selesai. Mereka itu di mana selama ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hingga saat ini MPR RI tidak memiliki agenda untuk mengubah amandemen Pasal 7 UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan UUD 1945 pada Pasal 22E ayat 1 tentang pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“MPR tidak ada agenda itu. Selesai. Kalau UUD tidak berubah, ya tidak bisa diperpanjang lagi masa jabatan,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Maknanya adalah, karena UUD tidak berubah maka pemilu 2024 tidak mungkin diikuti oleh capres yang bernama Joko Widodo, yang sekarang sudah menjadi presiden untuk masa jabatan yang kedua. Itu sudah tutup buku. Bahkan KPU sudah mengumumkan secara resmi pemilu 14 Februari 2024,” katanya.
Sebelumnya, Deklarator Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR), Sahat Martin Philip Sinurat menjelaskan tentang aspirasi masyarakat terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga tiga periode.
Sahat menegaskan, KOBAR akan menyuarakan aspirasi masyarakat jika ada desakan terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
“Kalau terkait itu (masa jabatan tiga periode, red.), yang pasti aspirasi masyarakat tidak bisa kita larang. Karena ini negara demokrasi. Apapun aspirasi masyarakat, termasuk ketika kami konsolidasi ke bawah, ternyata ada masyarakat dari pedagang, petani, nelayan dan lain-lain menyuarakan itu, ya kita harus suarakan,” kata Sahat usai Deklarasi Nasional bertajuk #2024SETIABERSAMAJOKOWI di Jakarta Selatan, Jumat, 18 Februari 2022.
“Dan keputusan itu bukan melanggar aturan, itu kembali ke Parlemen atau MPR. Artinya, ketika ada aspirasi masyarakat, silakan MPR apakah mendengarkan aspirasi masyarakat atau tidak,” jelasnya.
Komentar