Investasi Likupang Terhambat? PT MPRD Kantongi Legalitas, BW Minta BPN Segera Beri Kepastian Hukum

MANADO – Upaya percepatan pembangunan di Kawasan Pariwisata Super Prioritas (KSPN) Likupang kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (02/02/2026) untuk memperjelas sengkarut lahan di Desa Kinunang dan Pulisan yang melibatkan PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD).

​Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa pihak PT MPRD sebenarnya telah bergerak di atas landasan hukum yang ada. Namun, klaim sepihak dari oknum masyarakat di lapangan seringkali menjadi penghambat laju investasi yang seharusnya membawa dampak ekonomi bagi Sulawesi Utara.

​Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu (BW), menegaskan bahwa kepastian hukum adalah kunci utama dalam iklim investasi. Meski mendengarkan aspirasi warga, BW meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bersikap objektif dan berpegang teguh pada data yuridis yang sah terkait penguasaan lahan oleh PT MPRD.

​Pihak perusahaan diketahui telah memiliki rencana pengembangan kawasan yang terintegrasi, namun seringkali terkendala oleh sengketa lahan yang muncul belakangan.

​”Kita butuh investasi untuk kemajuan daerah. Karena itu, BPN harus transparan. Jika memang perusahaan memiliki dokumen yang sah secara hukum, maka itu harus dihormati dan dilindungi,” ujar BW di ruang rapat Komisi I.

​Sorotan tajam pun diarahkan kepada BPN. BW menilai lambannya penyelesaian administrasi pertanahan menjadi pemicu konflik di lapangan. Ia memberikan deadline kepada BPN agar segera menuntaskan persoalan ini tahun ini juga agar tidak menghambat operasional PT MPRD yang merupakan mitra strategis pembangunan pariwisata.

​“Tahun ini BPN harus selesaikan. Jangan dibiarkan menggantung. Kalau masalah ini tidak tuntas, masyarakat dan investor sama-sama rugi. Saya tantang BPN, kalau tidak selesai, silakan masyarakat cari Kepala BPN-nya,” tegas politisi partai Nasdem tersebut.

​Upaya Mediasi dan Cek Lapangan
​Untuk menghindari gesekan yang lebih luas, Komisi I menjadwalkan kunjungan lapangan dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk melakukan sinkronisasi antara batas-batas tanah yang diklaim warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau dokumen resmi yang dimiliki PT MPRD.

​Pihak BPN Sulut sendiri menyatakan siap melakukan verifikasi ulang guna memastikan keabsahan status lahan tersebut. Langkah ini diharapkan mampu memberikan win-win solution, di mana hak-hak perusahaan sebagai investor tetap terjaga, sementara komunikasi dengan warga tetap terjalin harmonis.

Komentar