Ini Temuan Bawaslu Sulut saat Pleno Rekapitulasi DPS Pilkada 2024

HEADLINE70 Dilihat

MANADO – Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut lewat pleno rekapitulasi pada tanggal 16-17 Agustus 2024, di Hotel Luwansa Manado juga diawasi oleh Bawaslu guna memastikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disusun sesuai dengan prosedur yang telah diatur. Berbagai catatan Bawaslu sebagai rekomendasi kepada KPU untuk kemudian ditindaklanjuti pada proses Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP).

Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, ada tiga Klaster masalah dalam catatan Bawaslu, seperti masih ditemukan adanya pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada rekap DPS tingkat Kabupaten/Kota. Juga, ada pemilih yang TMS namun dinyatakan MS. Ada pula ditemukan pemilih yang berpotensi ganda antar Provinsi.

Untuk sejumlah catatan tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar dilakukan verifikasi faktual kembali pemilih yang di TMS-kan maupun sebaliknya sesuai temuan di atas.

Dalam pelaksanaan verifikasi faktual KPU wajib Kedua, dalam pelaksanaan verifikasi faktual KPU wajib melibatkan jajaran Pengawas Pemilu secara berjenjang.,KPU juga wajib berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat saat verifikasi faktual dilakukan.

Hadir pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Steffen Linu, Donny Rumagit dan Zulkifli Densi. Jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota. Perwakilan Forkopimda dan Media.