JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan beberapa mekanisme sidang sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dari mulai aturan kuasa hukum yang boleh masuk ruang sidang hingga pembatasan saksi.
“[pihak yang masuk sidang] dibatasi, itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, 2 prinsipal [capres-cawapres], 12,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (24/3) seperti dikuti kumparan.com.
Bila tak ada pihak prinsipal alias pihak pemohon utama, maka hanya disediakan 10 kursi masing-masing terkait: KPU, Bawaslu, dan pemohon.
Selain kuasa hukum yang boleh memasuki ruang sidang, saksi juga dibatasi. Suhartoyo belum menyebut detail berapa maksimal saksi yang diperbolehkan. Namun kata dia, tidak jauh-jauh dari batas tahun sebelumnya.
“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 [saksi],” imbuhnya.
MK telah menerima dua permohonan sengketa Pilpres, dari pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan keduanya akan diregistrasi besok, Senin (25/3), lalu kemudian penyampaian salinan permohonan ke pihak termohon, penetapan pihak terkait, hingga penetapan jadwal sidangnya.