manadosiana.net, MANADO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang cukup alot pada Rabu (29/10/2025).
Agenda utama pertemuan ini adalah mencari jalan keluar atas masalah pembebasan lahan untuk kelanjutan proyek strategis ruas jalan MOR III yang hingga kini masih menjadi sorotan.
RDP tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sulut, John Wiclif Aufa, Ptnh, beserta jajarannya. Hadir pula Dinas Perkimtan Provinsi Sulut dan BPJN Wilayah XI Sultenggo.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Komisi III, Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Yongky Limen, didampingi Royke Roring, Nick Lomban, dan Reamly Kandoli.

Usai RDP, Kepala Kanwil BPN Sulut, John Wiclif Aufa, angkat bicara soal ruwetnya pengadaan tanah MOR III.
Wiclif menjelaskan, penyelesaian masalah lahan ini harus mengacu pada regulasi terbaru. Aturan lama (Permen No 2 Tahun 2012) telah bergeser ke aturan pelaksana yang lebih baru, yaitu PP 19 Tahun 2021 dan PP 39 Tahun 2023.
“Peraturan pelaksanaannya masih di Permen 19 tahun 2021. Intinya bahwa pengadaan tanah tersebut data-datanya itu akan kita uji di lapangan,” ungkap John Wiclif.
Artinya, data-data kepemilikan dan batas lahan akan diverifikasi ulang oleh tim BPN di lokasi proyek.
Wiclif juga menegaskan pentingnya tahapan dalam pengadaan tanah, yakni Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penetapan. Ia memberikan sorotan tajam pada tahap awal.
“Yang terpenting dalam pengadaan tanah itu ada di perencanaan. Kalau sudah salah di perencanaan, ya itu akan salah semua,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah perencanaan, akan ada sosialisasi, konsultasi publik, lalu masuk ke penetapan lokasi (penlok). Menurutnya, jalan baru boleh dibangun jika penetapan lokasi sudah rampung dan ditentukan.
Terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan, BPN melibatkan Satgas A dan Satgas B untuk melakukan penelitian.
”Kalau ternyata dalam kajian dan penelitian satgas berbeda dengan BPPT, berarti sudah ada kekeliruan. Untuk meluruskan itu kita harus pakai data pengukuran BPN terakhir,” jelasnya.
Poin paling penting yang disampaikan John Wiclif adalah soal ganti rugi yang macet. Ia menyebut bahwa dalam banyak kasus, uang ganti rugi sudah masuk tahap konsinyasi.
Konsinyasi adalah mekanisme penitipan uang ganti rugi di pengadilan karena berbagai faktor.
”Dalam kasus ini sudah ada konsinyasi, dan konsinasinya jalan terakhir uangnya sudah ada di pengadilan semua,” kata John Wiclif Aufa.
”Biasanya konsinasinya orangnya tidak ada, kemudian ada sengketanya makanya uangnya dititipkan di pengadilan. Kali sudah konsinasinya, wajib diselesaikan masalahnya semua baru bisa diambil uangnya,” tutup John Wiclif Aufa.

 
																				





Komentar