JAKARTA – PT Indosat Tbk (Indosat atau Indosat Ooredoo Hutchison), selain mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp 2.702.617.958.197 atau setara Rp 83,3 per saham, juga menghasilkan beberapa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024.
RUPST secara keseluruhan telah memutuskan agenda berikut:
1. Persetujuan atas laporan tahunan, dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
3. Persetujuan atas penetapan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Direksi tahun 2025.
4. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
5. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
6. Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Independen terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
7. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan.
RUPST telah menetapkan susunan anggota Direksi sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi Perseroan
1. Bapak Vikram Sinha sebagai Direktur Utama;
2. Bapak Lee Chi Hung sebagai Direktur;
3. Bapak Muhammad Buldansyah sebagai Direktur;
4. Bapak Irsyad Sahroni sebagai Direktur;
5. Bapak Ahmad Zulfikar sebagai
6. Direktur;
Bapak Cheung Kwok Tung sebagai Direktur; dan
Bapak Syed Bilal Kazmi sebagai Direktur.
dan susunan anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya RUPST ini dan sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2026 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Perseroan
1. Bapak Nezar Patria sebagai Komisaris Utama;
2. Bapak Aziz Ahmad M Aluthman Fakhroo sebagai Wakil Komisaris Utama;
3. Bapak Fok Kin Ning, Canning sebagai Wakil Komisaris Utama
4. Bapak Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama sebagai Komisaris
5. Bapak Rene Heinz Werner sebagai Komisaris;
6. Bapak Woo Chiu Man, Cliff sebagai Komisaris;
7. Bapak Cheung Kwan Hoi sebagai Komisaris;
8. Bapak Efthymios Tsokanis sebagai Komisaris;
9. Bapak Sugito Walujo sebagai Komisaris;
10. Bapak Achmad Syah Reza sebagai Komisaris;
11. Bapak Elisa Lumbantoruan sebagai Komisaris Independen;
12. Bapak Wijayanto sebagai Komisaris Independen;
13. Bapak Hernando sebagai Komisaris Independen;
14. Bapak Rudiantara sebagai Komisaris Independen; dan
15. Bapak Ajay Bahri sebagai Komisaris Independen
Komentar