Ini Catatan Penting Bawaslu Sulut Untuk Segera di Selesaikan KPU Sulut

NEWS18 Dilihat

MANADO – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara gelar Publikasi Hasil Pleno Pengawasan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara. Rabu, (28/06/2023)

Publikasi yang dilakukan setelah megawasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi, yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Publikasi hasil pengawasan DPT, bertujuan untuk menyampaikan  kepada publik atau masyarakat Sulawesi Utara terhadap kegiatan-kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu, baik Bawaslu Provinsi hingga pengawas Kelurahan/Desa.

Didepan rekan-rekan media, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh memaparkan sejumlah catatan-catatan hasil pengawasa  DPT, yang juga suda disampaikan ke KPU Provinsi saat rapat Pleno DPT, catatan-catatan pengawasan itu diantaranya :

 

  1. Terdapat persoalan elemen data alamat pemilih yang tertera RT (0) /RW (0) di Kota Bitung sebesar 1.994 pemilih.
  2. Terdapat total 45 pemilih di Bolmong yang tidak dapat ditemukan sejak proses coklit hingga penetapan DPT.
  3. Terdapat 4 pemilih yang memiliki dokumen kependudukan lengkap secara de jure di Minahasa Selatan dan ingin memilih di Minahasa Selatan, namun di TMS kan di Kec. Motoling Timur, Kab. Minahasa Selatan karena didaftarkan sebagai pemilih di TPS lokasi khusus di Halmahera Provinsi Maluku Utara. Hal ini berpotensi pemilih tersebut menjadi Daftar Pemilih Khusus apabila mereka kembali ke Minahasa Selatan saat tanggal pencoblosan.
  4. Terdapat pemilih potensial non KTP-El dalam jumlah yang cukup besar sebanyak 52.688 pemilih sehingga diberikan catatan untuk dapat segera diselesaikan bersama Dukcapil.

5.Masih terdapat KPU Kab/Kota yang tidak mencantumkan jumlah pemilih disabilitas.

  1. Masih terdapat ketidaktelitian dari KPU Kab/Kota dalam menginput kode perubahan data pemilih pada sistem Sidalih yang menyebabkan terjadinya selisih hasil pada jumlah pemilih dalam lampiran Model A Rekap Perubahan Pemilih yang terjadi di 9 Kab/Kota, yaitu Kota Bitung, Sangihe, Kota Kotamobagu, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Utara.
  2. Perlu KPU koordinasi kembali dengan lembaga Dukcapil terkait jumlah penduduk yang sudah memiliki KTP-El sebagai basis data dapat didaftarkan sebagai pemilih.

 

Kegiatan bertempat di Novotel Manado, selain wartawan dihadiri juga sebagai peserta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *