manadosiana.net, MANADO – Badan Pengawas Pemilihan Umum telah melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sampai dengan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi.
Data yang diterima manadosiana.net, ada sebanyak 14 langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Sulut selama proses tersebut berlangsung;
- Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara serta seluruh jajaran Pengawas Pemilu
sampai dengan tingkat TPS telah melakukan pengawasan tahapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dengan jumlah saran perbaikan di 15 Kabupaten/Kota
sejumlah 724 baik secara lisan maupun tulisan serta total Laporan Hasil
Pengawasan sejumlah (LHP) sebanyak 3.143;
- Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui jajaran Pengawas Pemilu telah
melakukan pengawasan terhadap Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota di 171 Kecamatan dan 15 Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara;
- Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui jajaran Panwascam dan Bawaslu
Kabupaten/Kota telah menyampaikan 155 saran perbaikan/rekomendasi pada
saat Rekapitulasi Perolehan Suara baik di Tingkat Kecamatan Tingkat
Kabupaten/Kota;
- Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara beserta seluruh jajaran Pengawas Pemilu
sampai tingkat Kecamatan dalam melakukan Pengawasan Rekapitulasi Perolehan
Suara telah menghasilkan sejumlah 161 Laporan Hasil Pengawasan;
- Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa (PKD), sampai dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(PTPS) telah melakukan pengawasan melekat/langsung terhadap tindak lanjut
saran perbaikan yang disampaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara di masing – masing tingkatan;
- Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan analisis terhadap
kejadian khusus pada rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota dan
telah mengelompokkan kondisi/kejadian yang sering terjadi yaitu diantaranya :
- Adanya kesalahan prosedur penulisan terhadap elemen data jumlah
pemilih dan surat suara serta pengadministrasian form kejadian Khusus (8
Kejadian);
- Adanya kesalahan prosedur Pelaksanaan Pemungutan Suara sampai
dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (5 Kejadian);
- Adanya permasalahan terkait Logistik Pemilihan baik tempat penyimpanan
maupun selisih jumlah surat suara yang diterima (4 Kejadian);
- Adanya penolakan terhadap Hasil Pemilihan/Hasil Rekapitulasi Perolehan
Suara Pemilihan (3 Kejadian); dan
- Adanya perbedaan elemen data pemilih di KTP dengan C Pemberitahuan
(2 Kejadian).
- Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan KPU Provinsi Sulawesi
Utara untuk terus melakukan perbaikan serta evaluasi terhadap proses
penyelenggaran Pemilihan baik dari segi peningkatan bimtek kepada jajaran Ad –
Hoc maupun terkait Pengelolaan Logistik Pemilihan;
- Bahwa untuk perbaikan kedepan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk meningkatkan
sosialisasi serta koordinasi dengan stakeholder pemilihan guna mewujudkan
Proses Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan, serta Rekapitulasi Hasil
yang lebih Demokratis;
- Bawaslu Sulut menyampaikan Terima Kasih kepada seluruh masyarakat Sulawesi
Utara, para pemangku kepentingan, para organisasi mayarakat sipil, jurnalis yg
telah melakukan pengawasan partisipatif dengan memberikan informasi dan
laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan;
- Bawaslu Sulawesi Utara menyampaikan Terima Kasih kepada TNI POLRI
KEJAKSAAN, Pemerintah daerah atas sinergitasnya dalam mendukung tugas –
tugas pengawasan selama tahapan berlangsung sampai hari ini;
- Terima kasih juga kepada seluruh kandidat yg telah berkontestasi dengan
kesadaran atas hukum dengan menyampaikan laporan untuk menegakkan hukum
dan keteraturan dalam pemilihan kepala daerah di Sulawesi Utara;
- Terima kasih kepada jajaran pengawas pemilu PTPS, PKD PANWASCAM,
Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakaan pengawasan pemilihan
secara ketat dan berkepastian hukum;
- Apresiasi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS yang
telah bekerja keras menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara
trransparan dan akuntabel;
- Akhirnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerima seluruh proses dan hasil
Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Semoga demokrasi di Sulawesi
Utara lebih baik dan berkualitas.
Komentar