MANADO – Kanwil Kemenkumham Sulut melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sangihe menahan empat WNA asal Filipina yakni JR, AS, SM, WC. Keempatnya ditangkap Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) saat mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia tepatnya di Kepulauan Sangihe.
Demikian Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun membenarkan informasi tersebut. Secara tegas dirinya mengatakan bahwa keempat WNA
“Memang benar, masuk laporan atensi ke saya dari Kakanim (kepala kantor imigrasi) Sangihe, datanya ada empat wWNA filipina dengan inisial JR, AS, SM dan WC, keempatnya berjenis kelamin laki-laki berusia antara 40 hingga 55 tahun,” kata Lumbuun, Sabtu (23/3).
Selanjutynya telah perintahkan Kakanim Sangihe, Novly Momongan segera berkooordinasi dengan PSDKP dan Kejaksaan, untuk melakukan tindakan pro justicia. Artinya, lanjut dikatakannya bahwa Imigrasi dan PSDKP membuat tim gabungan untuk lakukan tindakan pidana terhadap keempat WNA Filipina tersebut. Apabila sudah rampung, dakwaannya akan berbentuk kumulatif, disusun oleh jaksa tapi itu ranahnya jaksa.
“Apabila disepakati saya akan perintahkan pihak kami untuk buat tim gabungan yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana ini yakni illegal fishing. Artinya kami akan menyidik dalam ranah keimigrasian, sementara untuk PSDKP menyidik tentang dugaan tindak pidana illegal fishing,” katanya
Lebih lanjut dia bilang, hal tersebut merupakan langkah awal untuk meneggakan hukum keimigrasian di Indonesia. Meski kata dia akan berujung keempat WNA Filipina itu tetap akan deportasi setelah menjalani masa hukuamnnya di Sulut.
“Karena saya tidak ingin ini dibiarkan. Semua harus ikut prosedur hukum keimigrasian sesuai aturan berlaku, walau ujungnya keempat WNA Filipina tersebut akan di pulangkan. Tapi bukan itu yang saya mau, bukan itu saya inginkan (langsung dipulkangkan), penegakan hukum imigrasi di Sulut tuh bukan begitu kan. Karena bukan serta merta mereka (WNA) menjalani hukuman, disidik divonis hakim dan selesai menjalankan hukuam kan namanya dikembalikan, di deportasi ke negaranya. Tapi setidaknya ada hokum di Sulut,” kata Lumbuun kembali.