Imigrasi Kotamobagu Tangkap Tiga WNA Tiongkok Diduga Terlibat Penyalahgunaan Izin Tinggal

HEADLINE5133 Dilihat

KOTAMOBAGU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu tangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal. Adapun ketiga WNA tersebut adalah, Zhuang Jiansheng (ZJ), Chen Zhonghua (CZ) dan Yin Zhijun (YZ).

Ketiga WNA ditangkap saat sedang melakukan pengujian sampel material tambang yang  dilakukan di Hotel TC, Kota Kotamobagu, pada 21 Agustus 2024. Kegiatan tersebut, melibatkan pengambilan sampel batuan dari lokasi tambang di beberapa tempat di Tanoyan dan pengujian material tersebut di dapur hotel dengan menggunakan peralatan dan bahan kimia yang tidak sesuai prosedur resmi.

“Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dan tidak di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” kata kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), Ronald Lumbuun melalui Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Mawikere dan Kepala seksi inteldakim, Kenneth Rompas, saat jumpa pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kotamobagu, Selasa (17/9) .

Berdasarkan hasil penyidikan, izin tinggal yang digunakan oleh Zhuang Jiansheng  adalah menggunakan Visa kunjungan. Dia sudah beberapa Kali melakukan perjalanan atau disebut Indeks D2. Jenis Visa seperti itu, kata dia, seharusnya digunakan untuk kegiatan bisnis, seperti rapat atau negosiasi, dan tidak mencakup kegiatan pengujian tambang atau pengambilan sampel mineral.

“Adapun Chen Zhonghua dan Yin Zhijun, kedua pelaku tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa kunjungan. Saat kedatangan yang tidak mengizinkan mereka terlibat dalam kegiatan pertambangan,” katanya.

Ketiga warga negara asing tersebut diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a UndangUndang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa “Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda palingbanyak Rp500.000.000,00.”

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana, karena ketiganya terlibat secara langsung dalam kegiatan pengujian material tambang tersebut.

Dalam penangkapan itu, Imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Handphone, alat pengukur material, baham kimia dan sampel, alat tambahan dan sejumlah dokumen. Saat ini, ketiga WNA telah di tahan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPA Kotamobagu untuk penyidikan selanjutnya.(*/Febry Kodongan)