Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Tetapkan JT Tersangka Sembunyikan Empat WNA Filipina

HEADLINE15 Dilihat

MANADO – penyidik Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menetapkan JT, seorang Warga Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai tersangka, karena terbukti menyembunyikan Empat Warga Negara Asing (WNA) Filipina yang masuk Wilayah Indonesia tanpa ijin.

“JT telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan empat orang WNA di rumahnya yang masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia,” kata kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T.N. Momongan, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (29/3).

Dikatakannya, penetapan tersangka terhadap JT karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian pasal 124 huruf (a) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“JT dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan kepada empat orang WNA asal Filipina selama beberapa hari tanpa memberitahukan kepada aparat terkait,” kata dia.

Dijelaskan Momongan, adapun modus operandi, kata dia, sebelum datang ke Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, HDS yang merupakan warga Filipina melakukan kontak melalui WhatsApp dengan tersangka JT untuk membawa beberapa jenis barang dari Filipina ke Tahuna berupa minuman beralkohol dan ayam yang selanjutnya ditukar dengan rokok yang disiapkan oleh tersangka JT.

Dia bilang, berdasarkan komunikasi melalui WhatsApp tersebut, empat orang warga Filipina membawa barang dan datang ke Tahuna menggunakan perahu tradisional berjenis pampboat tanpa melalui pemeriksaan pejabat dan tidak memiliki dokumen perjalanan berupa paspor dan visa yang sah dan masih berlaku.

“Empat orang WNA tersebut dijemput oleh tersangka JT dan dibawa oleh pelaku ke kediamannya dan tinggal selama tiga Minggu,” kata Novly.

Atas tindakan tersebut, kata Momongan, maka terhadap JT dilakukan penyidikan dan diduga memenuhi unsur pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

“Saat ini dokumen tersangka JT sudah lengkap dan siap diserahkan kepada Kejaksaan Kabupaten Sangihe,” kata Momongan kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *