Hukum Tua Elsye Tandayu Salurkan BLT kepada 67 KPM Desa Pinabetengan

Desa Pinabetengan

MINAHASA RAYA83 Dilihat

Hukum Tua Elsye Tandayu Salurkan BLT kepada 67 KPM Desa Pinabetengan

Tomposo Barat, Sulawesi Utara – Hukum Tua Desa Pinabetengan, Elsye Tandayu, secara resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 67 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pinabetengan, Kecamatan Tomposo Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Bahwa Penyaluran BLT ini dilakukan pada Selasa, 27 Februari 2024. Setiap keluarga penerima manfaat menerima BLT sebesar Rp 900.000, yang merupakan hak mereka untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Januari, Februari, dan Maret.

Bahwa Selain penyaluran BLT, Desa Pinabetengan juga melaksanakan pekerjaan fisik berupa infrastruktur desa, antara lain:

1. Pekerjaan pilah-pilih jalan sepanjang 400 meter dengan lebar 1,5 meter.
2. Pembangunan 3 unit sumur bor.
3. Pekerjaan spal di Jaga 3.

Bahwa Pekerjaan ini melibatkan tenaga kerja dari masyarakat desa dalam bentuk padat karya tunai dengan sistem pembayaran harian orang kerja (HOK).

Hukum Tua Elsye Tandayu menyatakan bahwa program kerja lainnya di Desa Pinabetengan yang menggunakan sumber dana desa adalah ketahanan pangan berupa penyaluran pupuk dan benih jagung, yang akan dilaksanakan di tahap kedua.

Dengan demikian, Desa Pinabetengan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan infrastruktur desa.(Andreano)

Hukum Tua Elsye Tandayu Salurkan BLT kepada 67 KPM Desa Pinabetengan

Tomposo Barat, Sulawesi Utara – Hukum Tua Desa Pinabetengan, Elsye Tandayu, secara resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 67 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pinabetengan, Kecamatan Tomposo Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Bahwa Penyaluran BLT ini dilakukan pada Selasa, 27 Februari 2024. Setiap keluarga penerima manfaat menerima BLT sebesar Rp 900.000, yang merupakan hak mereka untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Januari, Februari, dan Maret.

Bahwa Selain penyaluran BLT, Desa Pinabetengan juga melaksanakan pekerjaan fisik berupa infrastruktur desa, antara lain:

1. Pekerjaan pilah-pilih jalan sepanjang 400 meter dengan lebar 1,5 meter.
2. Pembangunan 3 unit sumur bor.
3. Pekerjaan spal di Jaga 3.

Bahwa Pekerjaan ini melibatkan tenaga kerja dari masyarakat desa dalam bentuk padat karya tunai dengan sistem pembayaran harian orang kerja (HOK).

Hukum Tua Elsye Tandayu menyatakan bahwa program kerja lainnya di Desa Pinabetengan yang menggunakan sumber dana desa adalah ketahanan pangan berupa penyaluran pupuk dan benih jagung, yang akan dilaksanakan di tahap kedua.

Dengan demikian, Desa Pinabetengan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan infrastruktur desa.(Andreano)

Komentar