Hasil Kajian Bawaslu Minut, Oknum Camat Kalawat Terbukti Melanggar Netralitas ASN

HEADLINE99 Dilihat

MANADO – Bawaslu Minut menyerahkan rekomendasi hasil kajian hukum dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oknum Camat Kalawat, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN.

Dokumen rekomendasi itu diderahkan Komisioner Bawaslu Minut, Philipus Bawengan (Kordiv HP2H), Waldi Mokodompit (Kordiv P3S).

Dalam penyerahan rekomendasi ke KASN, dengan pendampingan dua pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi), Steffen S Linu  (Kordiv Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Waldi Mokodompit mengatakan, setelah meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi dan oknum Camat Kalawat, Ferlie Indria Nassa pada 7 September 2023 lalu, Bawaslu Minut langsung melanjutkan kajian hukum terhadap dugaan tersebut.

Hasil kajian hukum Bawaslu, lanjut dikatakan Waldy, berdasarkan fakta-fakta berdasarkan regulasi, oknum Camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya, terkait netralitas ASN.

Sebagai tindaklanjutnya, kata dia, Bawaslu Minut, merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, diduga dilakukan oknum camat untuk ditindaklanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Karena oknum camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya dalam hal ini Netralitas ASN, sehingga Bawaslu Minahasa Utara meneruskan kasus ini ke KASN. Dan rekomendasi dari Bawaslu Minahasa Utara, sudah di serahkan ke KASN,” kata Waldy kembali.