Harusnya Gubernur Tetapkan RPJPD 2025-2045 Minggu Bulan Pertama Agustus 2024, DPRD Sulut: Belum Ada di Dewan

NEWS206 Dilihat

 

MANADO – Sejak awal tahun 2024, Kemendagri mengeluarkan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Ipmendagri 1/2024 ini dibentuk dengan semangat mewujudkan pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan Indonesia Emas 2045.

Ipmendagri 1/2024 ini berperan sebagai pedoman penyusunan dokumen RPJPD 20 tahunan yang dibentuk dengan memperhatikan berbagai dokumen perencanaan dan partisipatif melibatkan masyarakat pemangku kepentingan.

RPJPD ini nantinya akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah untuk membentuk visi misi program dalam 20 tahun ke depan.

Poin pertama dalam Ipmendagri ini adalah menginstruksikan Gubernur dan DPRD Provinsi untuk membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Dalam instruksi mendagri ini ditekankan paling lambat minggu pertama bulan Agustus RPJPD sudah ditetapkan.

Namun hingga saat ini, RPJPD 2025-2045 belum juga masuk di lembaga DPRD Sulut.

Informasi wartawan, RPJPD 2025-2045 provinsi Sulut saat ini masih berada di Kementrian Lingkungan Hidup.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Keppel Mengatakan akan segera disampaikan ke DPRD Sulut.

“Nanti, tunggu saja. Segera dimasukkan ke DPRD,”ujar Keppel.

Sejumlah legislator Sulut mengakui belum ada draft RPJPD 2025-2045 di DPRD Sulut.

“Belum ada di dewan,”ujar sejumlah legislator Sulut.