Gubernur Sulut Minta DPRD Tuntaskan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Ini

manadosiana.net, MANADO – ​Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut segera menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

​Permintaan ini disampaikan Gubernur Selvanus dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut pada Senin (24/11/2025).

​Menurut Gubernur, perubahan Perda ini adalah mandat wajib dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

​”Sesuai amanat Pasal 94, seluruh aspek penting mulai dari subjek dan wajib retribusi, objek pajak, hingga dasar pengenaan pajak, harus diatur secara lengkap dalam Peraturan Daerah,” ungkap Gubernur.

​Ranperda ini sangat penting karena memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemda untuk memungut pajak dan retribusi secara optimal. Harapannya, hal ini bisa memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​”Pada akhirnya, (ini) mendukung pemenuhan kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.

​Gubernur berharap Pimpinan dan anggota DPRD Sulut dapat segera menanggapi dan membahas Ranperda ini secara komprehensif, sehingga dapat segera disahkan. Tujuannya adalah agar Ranperda ini menjadi landasan kuat untuk melanjutkan pembangunan dan mewujudkan masyarakat Sulawesi Utara yang sejahtera.

​ menggunakan judul yang tegas/provokatif, sub-judul sebagai pemisah ide, dan penggunaan cetak tebal (bold) untuk menyorot poin-poin penting. Paragraf pembuka (lead) langsung ke inti berita (Gubernur meminta DPRD menuntaskan Ranperda).

Komentar