manadosiana.net, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (YSK), resmi memberlakukan pembatasan penggunaan gawai (HP) dan akses media sosial bagi anak di lingkungan sekolah.
Aturan yang sudah berjalan sejak Maret 2024 ini bertujuan untuk membentengi generasi muda dari konten berbahaya di dunia maya.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur yang selaras dengan Peraturan Kementerian Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Target Usia: Difokuskan bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Tujuan: Melindungi anak dari paparan konten negatif dan dampak buruk media sosial.
Fokus Pendidikan: Mendorong siswa agar lebih konsentrasi pada proses belajar di sekolah tanpa gangguan gadget.





Komentar