Anggota DPRD Talaud inisial DNB Ditahan Kejari Sula, Terseret Kasus Proyek Fiktif 1,3 Miliar

HEADLINE86 Dilihat

manadosiana.net, ​TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur. Seorang politisi berinisial DNB dari Kabupaten Kepulauan Talaud kini resmi ditahan terkait kasus proyek fiktif Jalan Saniahaya–Modapuhi.

​Penahanan terhadap DNB dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.

​Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sula, Raimond, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, proyek pembangunan jalan tersebut diduga keras tidak pernah dilaksanakan sama sekali.

​”Proyek itu fiktif, tapi tersangka DNB telah menerima pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari total nilai pekerjaan,” jelas Raimond.

​Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk memeriksa 14 saksi dan 1 ahli, serta menyita sejumlah dokumen terkait. Menurut Laporan Hasil Audit (LHA) Auditor Kejati Maluku tertanggal 29 November 2025, total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp1.320.288.177.

​ penyidikan, DNB diperintahkan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Ternate. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, yaitu mulai tanggal 4 hingga 23 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

​Raimond menambahkan bahwa keputusan penahanan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses hukum.

​“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya penyidikan,” tegas Raimond.

​Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Talaud, Dona Framita Sala Tine, S.E., menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima surat tembusan resmi dari Kejari Kepulauan Sula terkait penahanan DNB.

​”Sejauh ini belum ada tembusan untuk BK,” ujar Dona melalui pesan tertulis pada Jumat (5/12/2025) dikutip dari media lokal sitesulut.com.

​Dona juga menyampaikan bahwa BK akan mendalami lebih lanjut informasi yang telah beredar di media.

Ia menegaskan belum bisa memberikan tanggapan resmi sebelum menerima tembusan yang sah.

“Kami sudah dengar beritanya tapi saat ini juga masih akan dalami lebih lanjut jadi belum bisa memberi tanggapan lebih,” tutupnya.

Komentar