manadosiana.net, MANADO – Pembangunan lokasi wisata yang diduga milik mantan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, di Desa Agotey, Kabupaten Minahasa, menjadi polemik. Proyek yang rencananya akan dijadikan destinasi wisata paralayang tersebut mendapat respons serius dari Anggota DPRD Sulawesi Utara, Pierre Makisanti.
Proyek ini menjadi perbincangan hangat setelah warga setempat melayangkan protes keras. Masyarakat Desa Koha mengeluhkan dampak pembangunan yang dinilai merusak lingkungan, terutama akses terhadap air bersih yang menjadi kebutuhan pokok warga.
Berdasarkan laporan warga, pasokan air bersih di Desa Koha menurun drastis sejak proyek tersebut berjalan. Tak hanya soal kuantitas, kualitas air pun ikut memburuk.
”Sebelum ada pembangunan, air di sini lancar. Sekarang selain pasokannya berkurang, warnanya juga jadi agak kecokelatan. Kami menduga sumber mata air terganggu oleh aktivitas pembangunan di sana,” ujar salah satu warga.
DPRD Minta Ada Kajian Lingkungan yang Jelas
Menanggapi keluhan tersebut, Pierre Makisanti yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa-Tomohon menyatakan bahwa seharusnya setiap pembangunan besar memiliki kajian yang matang sejak awal.
”Oh, yang (viral) itu. Terkait rencana pembangunan wisata paralayang di Desa Koha, seharusnya ada kajian terlebih dahulu,” ujar Pierre kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan pentingnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) agar investasi yang masuk tidak justru menyengsarakan rakyat sekitar.
”Agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Sekarang kan kelihatannya mengganggu sumber mata air. Selama tidak mengganggu sebenarnya tidak masalah, tapi kalau masyarakat sudah terganggu dengan masalah air bersih, artinya harus ada evaluasi,” tegasnya.
Meski sudah menerima aspirasi warga, Pierre menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa langsung turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan.
”Sebenarnya kami bisa langsung turun mengecek, tapi harus menunggu petunjuk pimpinan. Kami akan lapor dulu, karena untuk kunjungan lapangan harus ada surat tugas resmi,” tambahnya.
Ia berharap masalah ini segera mendapat solusi agar pembangunan wisata tersebut nantinya bisa menjadi kebanggaan warga, bukan beban.
Polemik ini sendiri telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Pada Jumat (24/4/2026), Kapolda Sulut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, Dinas Kehutanan Minahasa, hingga perangkat desa telah melakukan pertemuan langsung di lokasi proyek.
Langkah tersebut diambil untuk memverifikasi keluhan warga serta mengecek legalitas dan dampak lingkungan dari proyek wisata tersebut secara langsung di lapangan.(*)
