MANADO – Ketua DPRD pun memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tienneke Adam memberikan penjelasan.
Dikesempatan itu, Tienneke memaparkan secara rinci terkait izin yang sudah dikeluarkan terkait rekalmasi di Pantai Manado. Diketahui, ada 12 izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terkait reklamasi tersebut.
Usai dibacakan izin-izin itu, Ketua DPRD dr. Fransiscus Andi Silangen memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat himpunan nelayan serta pemerhati lingkungan untuk berbicara.
Di waktu ini RDP sempat berjalan alot karena ada adu argumen perwakilan nelayan dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Namun Ketua DPRD yang juga sebagai moderator langsung mengendalikan rapat.
“Disampaikan saja, nanti kita berjuang bersama. Jangan seperti pendakwa, karena bapak ibu sekalian kita hadirkan di sini supaya torang ada jalan keluar bersama,” ucap Silangen menenangkan suasana rapat.
“Kita harus samakan dulu persepsi, bahwa semua izin itu ditarik ke pusat. Jadi, izinya pusat yang keluarkan. Ternyata di Pemerintah Provinsi sudah tidak ada namanya ruang untuk kita rekomendasi. Semua pusat yang berikan izin. Dan 12 izin ini ada katanya,” sambung Silangen.
Diketahui, ada 6 kelompok nelayan mewakili hadir dalam RDP, yakni kelompok nelayan Sindulang 1, kelompok nelayan Sindulang 2, Bitung Karangria, Maasing, Tumumpa 1, dan Tumumpa 2