DPRD Sulut Hearing Bersama Nelayan Yang Tolak Reklamasi PT MUP

POLITIK107 Dilihat

 

MANADO – Selasa (02/07/2024), DPRD Sulut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi bersama PT Manado Utara Perkasa (MUP) dan perwakilan kelompok nelayan pesisir dari Sindulang Satu hingga Tumumpa yang tidak mendukung reklamasi.

Sebelumnya, DPRD Sulut juga telah menggelar RDP lintas komisi bersama perwakilan kelompok nelayan pesisir yang mendukung reklamasi Pantai Manado pada Senin, 1 Juli 2024. PT MUP juga hadir dalam RDP ini.

Usai RDP, Jems Tuuk saat dimintai tanggapan menegaskan, program Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw mengundang investor masuk ke Sulut.

Kemudian, lanjut Jems, Gubernur menyiapkan RTRW, di mana pantai utara dari Manado ini dapat dijadikan lahan ekonomi.

“Tujuannya apa? Buat kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” ucapnya.

“Tiba-tiba PT MUP (Manado Utara Perkasa) datang suka berinvestisi. Ketika semua izin ini diurus, sampai di Jakarta mengizinkan ini dapat dilakukan reklamasi tiba-tiba muncul ada masyarakat yang setuju dan masyarakat yang tidak setuju,” kata Jems.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Sulut ini menambahkan, DPRD sempat turun ke lokasi. Setelah itu, memanggil pihak terkait memfasilitasi baik yang masyarakat yang setuju maupun tidak setuju.

“Paham ya. Yang setuju kami hadirkan Bapak Martinus Salim sebagai Direktur PT MUP mewakili pemegang saham, dan tenaga ahli Pak Amos dan Pak Ferry,” sebut Jems.

“Kita tanya legal standing-nya. Semua yang dijelaskan itu legal standing-nya ada,” tambah Jems.

Kata Jems, dalam RDP dengan yang setuju reklamasi menyampaikan beberapa alasan.

“Alasannya nanti ada pembangunan, wilayah kami akan lebih maju, ada lapangan kerja, tambatan perahu juga disiapkan, dan lain-lain. Tidak akan banjir, itu dijamin dari PT MUP,” imbuh Jems.

Jems mengungkapkan, supaya berimbang maka DPRD undang yang tidak setuju reklamasi. Dalam RDP ini warga mengaku belum pernah bertemu dengan perusahaan.

Jems juga memberikan apresiasi kepada PT MUP yang sudah menjelaskan dengan detail proses perizinan sampai izin ini keluar secara sah berdasarkan hukum yang ada di Republik Indonesia.

“Kemudian, (PT MUP) menjelaskan juga tentang layout dan rencana setelah rekalmasi mau buat apa ini. Itu bisa dijelaskan. Hanya saja di dalam penjelasan Direktur Pak Martinus, Pak Yongkie menolak karena lahan terbuka untuk masyarakat pantai itu dua hektar dan tidak menghadap laut,” kata Jems.

“Apakah ini menjadi final? Pasti ada jalan tengah. Saya yakin PT MUP juga akan melihat aspirasi masyarakat, karena pantai ini tinggal itu pantai yang ada di kota Manado, dan itu akan mengudang banyak masyarakat yang akan datang. Apalagi daerah ini akan menjadi daerah yang pertumbuhanan pembanguanan kotanya akan lebih bagus,” jelas legislator dapil Bolmong Raya ini.

 

Jems menyatakan, apa yang dilakukan DPRD Sulut hari ini adalah memfasilitasi.

“DPRD juga melindungi investor dengan izin yang lengkap. Tetapi dinamika yang ada di masyarakat, DPRD juga harus tangkap, sehingga dalam menyelesaikan persoalan ini tidak ada persoalan yang diselesaikan secara memang kalah, harus diselesaikan secara menang menang. Tidak ada yang kehilangan muka,” tegas Jems.

Sementara itu, Direktur PT MUP Martinus Salim mengatakan, pihaknya melihat bahwa DPRD Sulut telah menempatkan diri pada posisi netral.

“Dan kami sangat menghargai itu atas fasilitasi ini,” kata Martinus.

Dia mengatakan, untuk sementara aktivitas pekerjaan di lokasi kami hentikan karena menghargai rekomendasi yang dilayangkan oleh dewan.

Soal masyarakat yang masih menolak, kata Martinus, pihaknya akan mencoba menyerap aspirasi sebisa mungkin.

“Tapi tentunya kami akan mempertimbangkan cost dan benefit-nya bagi perusahaan dan tentunya bagi masyarakat yang banyak. Tentunya kami akan berusaha untuk membuat pembangunan terbaik bagi kota Manado ini,” pungkas Martinus.

Turut hadir dalam RDP ini, Sekretaris Komisi III Amir Liputo, Anggota Komisi III Yongkie Limen, Anggota Komisi II Teddy Pontoh, Anggota Komisi IV Rhesa Waworuntu.