MANADOSIANA.NET, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menlaksanakan Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan dan Mineral menjadi Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (07/09/2019).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw berlangsung alot.
Dengan ditetapkanya Perda ini oleh DPRD Sulut dan Pemprov Sulut, mendatangkan harapan tersendiri dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Gubernur mengatakan, dengan ditetapkannya Perda diharapkan pengolahan tambang di Sulut lebih tertib.
“Kemudian dari hasil tambang yang ada di Sulut bisa mendatangkan manfaat lebih banyak ke warga Sulut dan terakhir dapat meningkatkan PAD di Sulut sehingga pembangunan dari harta benda rakyat Sulut dari pertambangan dan mineral bisa termanfaatkan dengan baik,” ungkap Gubernur Olly Dondokambey didampingi Wagub Sulut Steven Kandouw.
Sementara, Ketua Pansus Perda Pertambangan dan Mineral Sulut Adriana Dondokambey mengatakan, Perda ini harus sampai ke masyarakat.
“Harus ada sosialisasi lebih jauh ke masarakat tentang Perda ini. Karena Perda ini merupakan aturan terbaru sesuai dengan undang-undang, jadi perlu dimaksimalkan Perda ini,” tutupnya.(ADVERTORIAL)
Komentar