DMI Sulut Dukung Surat Edaran Menag Tentang Penggeras Suara Masjid

MANADO, NASIONAL, NEWS106 Dilihat

Manadosiana.net, Manado – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Utara (Sulut) mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dukungan tersebut dikatakan langsung Wakil Ketua DMI, Sulut Rasmli Makatungkang kepada Manadosiana.net, Rabu (2/3/2022).

 

Menurutnya SE sangat baik untuk diterapkan karena berkaitan dengan keumatan disetiap daerah masing-masing. Apalagi di Sulut perlu adanya toleransi terkait penggeras suara.

 

“Terus salah satu program unggulan DMI Sound system. Ketika Pak Yusuf Kalla datang di daerah-daerah yang dicek di Masjid ialah penggeras suara. Sehingga penggeras suara dalam Masjid menjadi perhatian penting bagi DMI terutama bagi Pak Jusuf Kalla dan Ketua DMI Sulut Herson Mayulu untuk diatur,” katanya.

 

Selain itu, tambahnya, sebelum Menag Yaqut Cholil Qoumas menggeluarkan SE, pada tahun 1978 sudah ada edaran dari dirjen bimas islam tentang penggunaan toa Masjid. Untuk itu sebagai umat islam di Sulut perlu menjaga toleransi.

 

“mungkin kalau di daerah mayoritas muslim itu tidak masalah, hanya sebaiknya kita menggeluarkan Surat Edaran itu untuk semua tidak hanya Masjid. Yang jelas SE Menteri ini sangat baik sebagai umat islam untuk menggikuti,” ujarnya.

 

“Jadi suatu waktu kita akan melakukan worshop dalam rangka menyampaikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pak Yusuf Kalla sebagai ketua DMI dan Kebijakan Pak Menteri Agama,” terangnya.

 

Selanjutnya dia pun berharap badan takmir masjid secara bersama-sama dapat memperhatikan sound system dalam Masjid karena masih sangat kurang.

 

“Supaya ibadah kita bagus, dan suara imam juga bagus. Itu yang menjadi harapan ketua DMI Pak Yusuf Kalla,” ujarnya.

Komentar