Dikabulkan Majelis Hakim, Aprilia Manganang Berganti Status Kelamin Pria dengan Nama Baru Aprilio Perkasa Manganang

HEADLINE197 Dilihat

Manadosiana.net, TONDANO – Aprilia Santini Manganang resmi mengganti nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang. Hal tersebur setelah dikabulkannya permohonan dari Mantan Pevoli Nasional Wanita ini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Jumat (20/3/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Tondano, Nova Loura Sasube SH MH tersebut, juga mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin dati Aprilia Santini Manganang, yang sebelumnya adalah Wanita kini menjadi Pria.

Pada pelaksanaan sidang tersebut, turut menghadirkan tiga orang saksi dan dua ahli diantaranya Akip Zamrut Manganang selaku Ayah pemohon, Suriati Buri Lano Ibu pemohon, dr Guntoro,  SpBP-RE sebagai selaku dokter bedah, dr Bagus Sulistyo Budi SPKj Mkes selaku dokter kejiwaan dan Serda Michael Anatototy sebagai teman satu leting pemohon.

Ketua Majelis Hakim, Nova Loura Sasube SH MH saat memeriksa dokumen bukti resume medis yang diberikan tim kuasa hukum Aprilia Santini Manganang.(Foto: Febry Kodongan)

Selain saksi, turut hadir tim Kuasa hukum Aprilia Manganang, diantaranya, Kolonel Chk Anggiat Lumbantoruan,SH,MH, Mayor Chk I Nyoman Arta Wijaya, SH, Mayor Chk Fajar Dwi Putra, SH. MH dan Mayor Chk Sandro Sagala, S.sos, SH, MH. Dalam sidang tersebut juga turut dihadirkan tiga orang saksi dan dua ahli seperti,

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menetapkan Aprilia Manganang berubah jenis kelamin, yang sebelumnya perempuanberjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin Laki-laki, ucap Hakim Ketua, Nova Loura Sasube SH MH, Jumat (19/3).

Menetapkan pergantian nama pemohon, yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang

Dalam surat putusan tersebut juga, Majelis Hakim Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sangihe untuk mencatatkan register yang bersangkutan berubah jenis kelamin termohontermohon,  yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi Laki-laki.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melaporkan kepada Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan pergantian nama termohon yang sebelumnya bernama Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang,” kata Nova.