manadosiana.net, MANADO – Test Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau disingkat PPNPN di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut), menimbulkan polemik. Dari informasi yang didapat, tes yang diikuti oleh sekitar 56 peserta ini dinilai kurang transparan dan terkesan terjadi banyak kejanggalan.
Merasa ada kejanggalan saat proses seleksi peserta di tes PPNPN, para peserta yang tak lolos seleksi ini membuat laporan ke pihak Kepolisian, Jumat (14/1). Seperti yang dikatakan Olivia, dia bilang bahwa proses tes PPNPN di Kanwil Kemenag Sulut telah terjadi kecurangan seperti ada peserta yang tak ikut seksi tapi lulus.
Selain itu, ada beberapa peserta yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan panitia seleksi soal pendidikan terakhir harus minimal SMA/SMK sederajat, tapi nyatanya ada yang hanya lulusan SD dan SMP sederajat bisa lolos seleksi.
“Kami datang ke sini (Polresta Manado) untuk melaporkan test seleksi PPNPN di kanwil Kemenag sulut. Kami ingin melaporkan kecurangan saat proses seleksi tes PPNPN, karena kami tahu ada yang tidak ikut seleksi tes tapi tetap lulus,” kata Olivia usai melapor di Mapolresta Manado.
Mereka juga menduga bahwa telah terjadi Nepotisme dalam tes seleksi PPNPN tersebut. Alasannya karena ada salah satu peserta yang lolos seleksi merupakan orang dekat dengan Kepala Kanwil Kemenag Sulut.
“Infonya ada peserta yang lolos seleksi. Dia memiliki kedekatan dengan kakanwil,” katanya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenag Sulut Anwar Abubakar, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini menjelaskan, pengangkatan pemindahan dan pemberhentian PPNPN dilakukan oleh Pejabat yang berwewenang dalam suatu Satuan Kerja (Satker), dalam hal ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
KPA, lanjut Abubakar mengatakan, dapat mendelegasikan kepada Tim atau Panitia yang membidangi urusan umum/kerumahtanggaan, Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
“Dalam hal yang berkaitan pengadaan tenaga PPNPN tersebut terdapat hal yang dianggap cacat, tidak sesuai SOP atau hal lainnya yang tidak sesuai dengan aturan berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan, maka KPA dapat melakukan peninjauan kembali atau melakukan pengadaan ulang sesuai mekanisme yang ditetapkan,” jelasnya.
Untuk Tahun Anggaran 2022 ini, kata dia, pada Kanwil Kemenag Sulut telah dilaksanakan Pengadaan tenaga PPNPN oleh Tim yang ditugaskan oleh KPA.
mala
“Jika kemudian ada hal yang tidak sesuai dengan SOP atau dianggap cacat, maka KPA akan melakukan peninjauan kembali atau melakukan proses pengadaan ulang sesuai dengan ketentuan. Terima kasih,” ujar Abubakar.
Adapun yang disampaikan oleh Wakil Ketua Institut Lembang 9 Harianto SPi, menurut dia, terkait kontroversi perekrutan PPNPN sebaiknya di uji di PTUN karena menyangkut hukum tata negara yaang diatur dalam undang undang 30 tahun 2014 pasal 64 dan pasal 66 di atur tentang pencabutan administrasi pemerintahan dan pembatalan keputusan pemerintah.
Dirinya menduga persoalan ini sengaja dibuat oleh oknum-oknum untuk menjebak dan melengserkan Kepala Kanwil Kemenag saat ini.
“Persoalan ini tidak lepas dari rencana rolling jabatan di lingkup Kanwil Kemenag Sulut yang di indikasi ada oknum mafia proyek yang selama ini menyandera Kemenag,” katanya, Minggu (16/1/2022) malam.
Dikatakan Harianto, jangan rusak citra dan kinerja Kepala Kanwil, yang selama ini terus berbuat dalam mewujudkan Sulut hebat Indonesia maju.
“Kami sangat mengapresiasi sikap tegas bapak kakanwil dalam mewujudkan Sulut hebat Indonesian MAJU. Institut Lembang Sembilan akan selalu mengawal program pemerintah agar dapat mewujudkan Indonesia maju,” pungkasnya.
Diketahui test PPNPN awal pelaksanaan pemasukan dilaksanakan mulai tanggal 5 hingga 6 Januari 2022. Dilanjutkan dengan tes wawancara 7 Januari. Adapun pengumuman hasil tes itu dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022. Tes PPNPN waktu itu diikuti sebanyak 56 peserta.
Komentar