Manadosiana.net, – Lembaga simpan-pinjam PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Manado dan PNM Unit Amurang mulai tercoreng. Hal itu dikarenakan salah satu transaksi klien PNM yang merasa terperangkap jebakan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah oleh oknum manajemen PNM Unit Amurang.
Korban Fegie Vadly Pandeirot, warga Dusun VI, Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow menceritakan, ia merasa tertipu melalui modus yang dia anggap kejahatan administrasi lembaga di BUMN itu.
Pada 24 April 2015, korban mendapat tawaran lelang dari manajemen PNM Unit Amurang. Tawaran lelang itu berupa satu unit sertifikat tanah berukuran 17×50 m2 senilai Rp43.000.000. Tanah tersebut terletak di belakang Gereja GPDI, Desa Nanasi, Kecamatan Poigar.
Karena korban tidak memiliki fresh money (uang cash), korban mengajukan pinjaman ke PNM Unit Amurang senilai Rp75.000.000. Korban kemudian diwajibkan melampirkan agunan atau jaminan pinjaman. Itu berupa dua sertifikat atas dua bidang tanah. Dua sertifikat itu masing-masing untuk tanah seluas satu hektar lebih. Artinya terdapat dua hektar lebih tanah korban yang diagunkan ke PNM.
PNM Unit Amurang lalu memverifikasi syarat data diri berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha. Syarat administrasi dimasukan bersamaan dua sertifikat jaminan. Adapun proses administrasi itu dikerjakan pegawai PNM Unit Amuran bernama Stiven Sumendap.
Selang beberapa hari kemudian, pinjaman itu terealisasi. PNM kemudian memotong Rp43.000.000 sesuai nilai sertifikat lelang. Sisa Rp32.000.000, PNM memotong lagi untuk biaya administrasi. Praktis, Fegie menerima uang dari PNM Rp19.000.000. Itu dibuktikan dengan bukti transfer yang sudah dimasukan ke penyidik Polda Sulut.
“Sejak menerima sisa uang tersebut, saya berniat mengangsur tapi PNM belum menyerahkan sertifikat,” kata Fegie, di Manado, Rabu (30/9/2020) kemarin.
Korban kemudian mencurigai ada yang tidak beres dengan lembaga tersebut. Karena setiap kali menanyakan sertifikat yang dilelang, manajemen PNM malah menunda-nunda. Belakangan korban merasa di-ping-pong, dari PNM Unit Amurang dan PNM Cabang Manado sebagai induk pelelangan.
Sadar bahwa dirinya tertipu, korban melapor ke Polda Sulawesi Utara dengan Nomor Polisi STLP/130.a/II/2019/SPKT. Laporan itu masuk pada 7 Februari 2019 silam. Bersamaan dengan laporan itu, korban juga menyerahkan bukti transfer uang Rp19 juta dari PNM ke nomor rekening. “Aneh, transferan itu tidak tertera nama pengirim,” ujar Fegie.
Fredy, pejabat Bagian Pelelangan PNM Cabang Manado, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui duduk masalah tersebut. “Saya sedang di luar ini pak (wartawan,red). Saya cek dulu ke pimpinan saya,” ujar Fredy via ponsel.
Sementara itu, Kepala Cabang PNM Manado Eka Pradana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/10), mengakui ada kesalahan administrasi di tingkat PNM Amurang yang dibuat manajemen lama.
“Orangnya sudah tidak ada pak (wartawan,red). Administrasinya di PNM Amurang. PNM Cabang Manado hanya memutuskan usulan administrasi dari bawah. Dan itu sulit untuk mengubah sistem. Karena tidak sembarangan mengembalikan sertifikat jaminan. Butuh proses dan harus punya dasar. Ini semua sudah masuk sistem,” kata Pradana.
(***/Anes Tumengkol)