Cegah KDRT Kejati Sulut BINMATKUM di Desa Tateli, Ini yang Disampaikan Januarius

MINAHASA RAYA130 Dilihat

manadosiana.net, MINAHASA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Desa Tateli III, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa (22/07/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Stop KDRT: Kenali, Cegah, dan Laporkan” dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Dalam kegiatan ini, narasumber utama yaitu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi memberikan penyuluhan hukum seputar pentingnya pemahaman tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang masih menjadi persoalan sosial di banyak daerah khususnya di Desa Tateli III.

Dalam pemaparannya, Kasi Penkum menekankan bahwa KDRT bukanlah urusan pribadi semata, melainkan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Ia menjelaskan jenis-jenis KDRT yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, serta hak-hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.


“Masyarakat perlu berani mengenali tanda-tanda KDRT, mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan keluarga, serta segera melaporkan jika terjadi tindakan kekerasan, baik kepada aparat desa, kepolisian, maupun lembaga layanan lainnya,” tegasnya.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat agar tidak ragu bersuara dan mencari keadilan. Selain penyuluhan, kegiatan diisi dengan sesi tanya jawab interaktif yang menunjukkan antusiasme warga terhadap isu yang dibahas.

Dengan adanya kegiatan BINMATKUM ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berharap masyarakat semakin peka terhadap kasus-kasus KDRT dan turut aktif menciptakan lingkungan keluarga yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.

Komentar