manadosiana.net, MANADO – Pelarian panjang DD alias Neng, seorang terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), akhirnya terhenti. Ia berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).
DD alias Neng yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini diciduk, Sabtu (1/11/2025), sekitar pukul 08.12 WITA. Adapun penangkapannya berada di Desa Paret Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Penangkapan DPO ini merupakan hasil kerja sama dan permintaan resmi dari Kejati Papua Barat.
“Tim Tabur Kejati Sulut bertindak cepat menindaklanjuti surat permohonan bantuan dari Kejati Papua Barat. Terpidana DD alias Neng berhasil diamankan tanpa perlawanan di Boltim,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, pada Minggu (2/11/2025).
Setelah ditangkap, DD alias Neng langsung dibawa ke Kejati Sulut untuk proses penyerahan.
“Selanjutnya, terpidana langsung dieksekusi dan dimasukkan ke Lapas Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Tomohon untuk menjalani putusan,” ujarnya.
DD alias Neng merupakan buronan sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 5 Agustus 2024.
“Dalam putusan final tersebut, MA menjatuhkan hukuman yang cukup berat, pidana Penjara 8 tahun, denda: Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan subsider 3 bulan kurungan,” katanya.
Terpidana DD alias Neng terbukti terlibat dalam perbuatan merekrut, mengangkut, menampung, hingga mengirim seseorang untuk tujuan eksploitasi.
Perbuatan keji ini melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Januarius Bolitobi juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan TPPO dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman.







Komentar