manadosiana.net, MANADO – Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial FS resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (12/12/2025).
Politisi tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan properti yang terjadi di jalan umum.
Penahanan ini didasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA, yang dilaporkan oleh korban, Yuleks Rappe, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Peristiwa yang membuat geger ini terjadi di Jalan Umum Kampung Bahu, Tabukan Utara, Kepulauan Sangihe, pada tanggal 28 Oktober 2025, sekitar pukul 12.37 WITA.
Menurut keterangan pelapor, Yuleks Rappe, saat itu ia bersama dua rekannya sedang melintas menggunakan mobil dari Kampung Kalasuge. Setibanya di Kampung Bahu, mereka tiba-tiba dihadang oleh terduga pelaku, FS, yang saat itu memegang sebilah kayu atau tombak dengan panjang kurang lebih dua meter.
Meskipun salah satu rekan korban sempat mencoba menenangkan dan meminta FS untuk menyingkir, permintaan itu tidak diindahkan.
Situasi memburuk ketika FS menatap korban yang berada di dalam mobil, sambil melontarkan ancaman keras.
”Lewat ngana, lewat ngana kita bage pa ngana (Lewat kamu, lewat kamu saya pukul kamu),” teriak FS, yang kemudian diikuti dengan aksi nyata.
FS langsung mengayunkan kayu/tombak tersebut ke arah Yuleks.
Beruntung, korban berhasil menghindar. Namun, hantaman keras tersebut tidak luput mengenai kaca depan mobil hingga mengalami kerusakan parah atau pecah.
Setelah melakukan aksinya, FS segera meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman lanjutan.
Yuleks Rappe yang mengalami kerugian material dan merasa terancam keselamatannya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabukan Utara. Ia berharap kasus ini diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, Anggota DPRD Sangihe berinisial FS tersebut telah menjalani proses penahanan di Polda Sulut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman.







Komentar