BREAKING NEWS: Anggota DPRD Sangihe Inisial FS Ditahan Polda Sulut

NEWS32 Dilihat

manadosiana.net, ​MANADO – Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial FS resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (12/12/2025).

Politisi tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan properti yang terjadi di jalan umum.

​Penahanan ini didasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA, yang dilaporkan oleh korban, Yuleks Rappe, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

​Peristiwa yang membuat geger ini terjadi di Jalan Umum Kampung Bahu, Tabukan Utara, Kepulauan Sangihe, pada tanggal 28 Oktober 2025, sekitar pukul 12.37 WITA.

​Menurut keterangan pelapor, Yuleks Rappe, saat itu ia bersama dua rekannya sedang melintas menggunakan mobil dari Kampung Kalasuge. Setibanya di Kampung Bahu, mereka tiba-tiba dihadang oleh terduga pelaku, FS, yang saat itu memegang sebilah kayu atau tombak dengan panjang kurang lebih dua meter.

​Meskipun salah satu rekan korban sempat mencoba menenangkan dan meminta FS untuk menyingkir, permintaan itu tidak diindahkan.

​Situasi memburuk ketika FS menatap korban yang berada di dalam mobil, sambil melontarkan ancaman keras.

​”Lewat ngana, lewat ngana kita bage pa ngana (Lewat kamu, lewat kamu saya pukul kamu),” teriak FS, yang kemudian diikuti dengan aksi nyata.
​FS langsung mengayunkan kayu/tombak tersebut ke arah Yuleks.

Beruntung, korban berhasil menghindar. Namun, hantaman keras tersebut tidak luput mengenai kaca depan mobil hingga mengalami kerusakan parah atau pecah.

​Setelah melakukan aksinya, FS segera meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman lanjutan.

​Yuleks Rappe yang mengalami kerugian material dan merasa terancam keselamatannya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabukan Utara. Ia berharap kasus ini diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku.

​Saat ini, Anggota DPRD Sangihe berinisial FS tersebut telah menjalani proses penahanan di Polda Sulut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman.

Komentar