MANADO – Sebanyak 135 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Manado menerima remisi Idul Fitri Tahun 2023. Pemberian remisi itu sesuai Surat Keputusan Kementerian hukum dan HAM RI melalui Dirjen Pemasyarakatan.
Sebelum pemberian remisi, Lapas Kelas II A Manado melaksanakan Salat Id di Masjid Nurul Iman yang berada di dalam Lapas itu. Salad Id yang berlangsung khusyuk di hadiri semua WBP Muslim.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemberian remisi Idul Fitri 1444/H. Kegiatan itu di pimpin langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnekumham) Sulawesi Utara (Sulut), Ronald Lumbuun di dampingi Kepala Lapas Kelas II A Manado Marulye Tua Syam Tendlye Simbolon.
Dalam sambutan, Kakanwil menyampaikan arahan dari Menteri hukum dan HAM, Yasona Laloly, yang menjelaskan bahwa pemberian remisi Idul Fitri ini merefleksikan Idulfitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.
Hal tersebut sebagaimana sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly yang akan dibacakan Kakanwil Kemenekumham Sulut, Ronald Lumbuun, di sela kegiatan penyerahan remisi Idulfitri 1444 H.
“Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana. Untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual. Agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA,” ujar Ronald.
Pemberian remisi ini, lanju dia mengatakan merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana.Bagi warga binaan pemasyarakatan atau napi selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
“Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” kata Ronald kembali.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi. Pembacaan SK itu dibacakan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Manado, Hendra Lumataw. Kemudian, penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan 135 WBP yakni Fitri Djakaria,Muhathar Limbanadi dan Rusdi Datau.
Komentar