Berikut Instruksi Bupati Minahasa No. 5 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan TPA
Minahasa- Pemerintah Kabupaten Minahasa mengambil langkah serius dalam upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah, khususnya pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dengan menerbitkan Instruksi Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2025 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi, MAP. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa menekankan pentingnya merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan dan program yang dapat menjamin TPA beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan.
Secara khusus, instruksi ini memberikan arahan kepada Kepala Perangkat Daerah yang memiliki keterkaitan teknis dengan pengelolaan sampah. Beberapa poin penting dalam instruksi tersebut antara lain:
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa diminta untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kondisi TPA. Hal ini mencakup perbaikan infrastruktur, optimalisasi fasilitas pengolahan, dan sistem manajemen sampah. Selain itu, pengoperasian alat berat di TPA diminta untuk dimaksimalkan guna mendukung proses pengolahan sampah, serta dilakukan pengurungan sampah secara berkala.
2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa diminta memastikan akses jalan menuju TPA dalam kondisi baik, menyediakan sistem drainase yang memadai, serta memfasilitasi pengadaan dan peningkatan sarana-prasarana melalui koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait.
Instruksi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks, sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Minahasa dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat demi terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.(Andreano)
Komentar