MANADO – Bawaslu Sulawesi Utara menemukan sejumlah anomali dalam daftar pemilih. Pertama, ada pemilih yang dicoret karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), padahal mereka sebenarnya memenuhi syarat (MS).
Demikian disampaikan anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu. Dikatakannya, ada beberapa pemilih yang seharusnya TMS justru dimasukkan dalam daftar MS. Selain itu, ada potensi pemilih ganda yang terdeteksi di antara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Tidak tinggal diam, Bawaslu memberikan beberapa rekomendasi kunci kepada KPU Sulut. Mereka meminta KPU untuk melakukan verifikasi faktual ulang saat menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Bawaslu juga menekankan pentingnya melibatkan Pengawas Pemilu dalam proses ini dan memastikan koordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk menjaga keakuratan data.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan pemilu kita tetap berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat,” ujar anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu, menegaskan pentingnya rekomendasi tersebut.
Dengan langkah ini, Bawaslu Sulut berharap surat cinta mereka bukan hanya diterima, tapi juga ditindaklanjuti untuk memastikan proses demokrasi di Sulawesi Utara berjalan sesuai harapan. (*)
Komentar