Manado – Bawaslu Provinsi Sulawes Utara kembali menggelar sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Pemohon Aditya Moha, Kamis (06/07/2023).
Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, yang juga sebagai Ketua Majelis, dengan anggota majelisnya Supriyadi Pangellu dan Zulkifli Densi.
Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Agenda Pembacaan Permohonan untuk pemohon dengan Nomor Register 005/PS.REG/71/VII/2023 antara Pemohon Aditya Anugrah Moha, dengan Termohon KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Pada sidang pembacaan permohonan, pemohon membacakan pokok-pokok permohonan, diantaranya Pembatalan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 210/PL.01.4-BA/71/2023 Tertanggal 23 Juni 2023, Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Hadir dalam sidang Adjudikasi sebagai termohon ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, Awaluddin Umbola, Meidy Tinangon dan Lanny Ointu. Sedangkan pemohon hadir melalui kuasa hukumnya.
Setelah pembacaan permohonan oleh pemohon, sidang ditutup oleh ketua majelis untuk dilanjutkan sesuai agenda sidang yang disepakati bersama.