MAKASSAR – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Bawaslu Kabupaten Sidrap melakukan patroli pengawasan daftar pemilih di Puncak Bila, Kecamatan Bila, Kabupaten Sidrap pada Sabtu-Minggu (10-11 Juni 2023). Hasilnya, ditemukan 138 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari pengawasan DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan) akhir tingkat kecamatan. Di tempat ini pula terdapat komunitas Tolotang yang masih menganut aliran kepercayaan suku Bugis.
“Hasil penyisiran partoli pengawasan 138 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena pindah domisili dan tak terdaftar DPT online. Ada pula pemilih ganda sebanyak 30. Nama dan NIK, bukan warga setempat. Selain itu ada beberapa warga tidak terdaftar dalam pengecekan DPT online,” ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sidrap, Andi Saiful.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menjelaskan, dalam tahapan pemutakhiran data daftar pemilih, Bawaslu Sidrap telah melakukan saran perbaikan dalam rekapitulasi berjenjang. Meski pleno DPSHP telah selesai, lanjutnya, Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dalam patroli pengawasan masih melakukan penyisiran warga yang bersyarat dan tidak bersyarat untuk menjadi pemilih.
Dia menambahkan, hal tersebut sebagai strategi pengawasan melakukan patroli juga bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait pemilih bersyarat non-KTP elektronik dan pemilih potensial untuk melakukan pengecekan ulang data dan perhimpunan komunitas disabilitas.
“Komperhensif, akurasi, dan kemutakhiran data menjadi prinsip dalam menyusun daftar pemilih. Maka hadirnya Bawaslu, Panwascam dan PKD memastikan proses berjalan sesuai prinsipnya. Karenanya tugas kita memverifikasi hasil yang telah diverfikasi oleh KPU, PPK dan PPS sesuai prosedural dan regulasi yang mengatur,“ ujar Ana Rusli.
Menurutnya, Bawaslu terus melakukan evaluasi dan mengidentifikasi mitigas risiko data penduduk. “Hasil diskusi dan pemaparan yang berkembang dalam forum, beberapa kerentanan regulasi dan kapasitas menjadi kendala utama pemutakhiran data pemilih. Pemilih bersyarat belum terdata, pemilih yang tidak bersyarat masih ada dalam DPSHP, data kependudukan pemilih tidak lengkap, data disabilitas belum terklasiifikasi dalam pencatatan, akses terbatas memperoleh layanan e-KTP seperti warga binaan dan rumah tahanan, warga disabilitas dan komunitas adat,” urai dia.
Ana bercerita, neski terkendala akses data, Panwascam dan PKD sebagai ujung tombak pengawasan perlu mendatangi komunitas- komunitas penduduk potensial pemilih, selain melakukan uji petik. “Perhatian kita juga berfokus pada pemilih kelompok rentan, pemilih disabilitas, lansia, dan masyarakat adat,” tutur mantan Anggota KPU Sulsel ini.
Ana yang juga mantan jurnalis ini mengungkapkan, di Sidrap masih terdapat komunitas Tolotang yang masih menganut aliran kepercayaan leluhur suku Bugis. Baginya, kalangan ini berpotensi tidak terdata dikarenakan adminitrasi kependudukan belum semuanya mengantongi e-KTP.
“Sebelumnya, hasil patroli pengawasan di tanah adat Tanah Towa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, misalnya ditemukan ada warga Kajang, Hapo usia 73 tidak terdaftar dalam DPSHP. Belum lagi 16 data warga Kajang tidak masuk dalam DPSHP, tetapi bersyarat dan memiliki e-KTP,” ucapnya.