Bawaslu Minut Bakal Tertibkan APK Liar

POLITIK62 Dilihat

Manadosiana.net, Minut – Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai regulasi, pekan depan segera ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut). Penegasan itu dilontarkan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Bawaslu Minut, Rahman Ismail, Rabu (7/10/2020).

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi Bersama Pjs. Bupati Minut, serta stakeholder yang ada, untuk mensinergikan kesepahaman bersama dalam melakukan penertiban APK pada pekan depan,” sebut Rahman.

Dalam giat penertiban APK, Rahman mengatakan, Bawaslu akan melibatkan unsur-unsur terkait. Antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Polisi Pamong Praja, Polres, serta TNI untuk pengamanan.

“Kami telah sepakat untuk penertiban APK mulai Senin, 12 Oktober 2020, sampai bersih,” bebernya.

Rahman menambahkan, jika tidak ada aral melintang, saat penertiban APK, Bawaslu akan menghadirkan para Paslon untuk menurunkan sendiri APK mereka masing-masing sebagai percontohan.

“Rencananya, pada penurunan baliho di hari pertama, kami akan mengundang paslon untuk menurunkan baliho-baliho masing-masing sebagai percontohan,” jelas Rahman.

Sementara, Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Minut, Rocky Ambar menjelaskan, penertiban APK ini sesuai petunjuk teknis (juknis) Peraturan KPU (PKPU) juga Peraturan Bupati. Selain itu merujuk pada UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 69, tentang adanya larangan dan sangsi kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.

“Adapun isi UU No. 1 tahun 2020 itu, dalam kampanye dilarang: menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; Pasal 187, (3) setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000, atau paling banyak Rp1.000.000,” paparnya.

“Berdasarkan hal-hal terkait dengan aturan serta undang-undang yang ada, maka Bawaslu melakukan pengawasan, dan penertiban, sehingga jika ada temuan atau pelanggaran maka kami akan berlakukan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ambar.

Komentar