Manadoaianadosiana.net, Minut – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengawasan tahapan kampanye dan penertiban alat peraga kampanye, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, di Sutan Raja Hotel, Rabu, (07/10/2020).
Rakor yang melibatkan stakeholder termasuk Penjabat sementara (Pjs) Bupati Minut Clay J. Dondokambey SSTP, MAP.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail mengatakan, bahwa Rapat Koordinasi yang dilaksanakan ini semacam prakondisi yang turut melibatkan Polres Minut, Dinas Perhubungan Minut, Pol-PP Minut serta Dinas Kesehatan Minut.
“Rencananya jika pada penertiban baliho dihari pertama kita akan mengundang pasangan calon untuk menurunkan baliho mereka sebagai contoh bahwa mereka ikut terlibat terhadap persoalan alat peraga kampanye yang diatur sesuai dalam regulasi,”ujar Ismail.
Selain itu, terkait blusukan dinyatakan dilarang dan semua ijin harus mempunyai STP. Kampanye harus punya ijin dan itu dikeluarkan oleh Polres Minut dan ditembuskan ke Bawaslu.
“Aturannya Bawaslu melalui jajaran dibawah jika menemukan kampanye walaupun mempunyai ijin tetapi tidak mengedepankan protokol covid-19, maka pihak Bawaslu memberi surat teguran tertulis dalam kurun waktu 1 jam dan ketika masih ada yang melanggar, maka kamapanye tersebut akan di bubarkan,”tukasnya