Bawaslu Manado Kabulkan Permohonan Partai Golkar, KPU Diperintahkan Segera Tindaklanjut

HEADLINE90 Dilihat

Manado – Bawaslu Kota Manado menggelar sidang Ajudikasi penyelesesaian sengketa  Pemilu 2024 dengan agenda pembacaan putusan terhadap gugatan pemohon yakni Partai Golkar dan termohon adalah KPU Manado, Jumat (8/9/2023). Dalam putusan, Bawaslu Manado mengabulkan permohonan pemohon .

Sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Manado, Briliant Johanes Maengko, Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer. Sidang dimulai sekitar pukul 16:00 WITA dan diskors kemudian dilanjutkan sekitar pukul 21:30 WITA, berlangsung alot.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mencabut surat keputusan KPU Manado 239 tahun 2023 tertanggal 18 Agustus tentang DCS anggota DPRD Kota Manado dalam pemilihan umum 2024 Dapil Manado lima (Tikala – Paal Dua) khusus Partai Golkar Kota Manado,” ucap Briliant saat membacakan putusan.

Selanjutnya, Bawaslu memerintahkan KPU Manado agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk  mengajukan kembali  dokumen persyaratan perbaikan bakal calon pengganti berdasarkan analisa kegandaan pada lampiran tiga model BA hasil verifikasi pencermatan DCS pada berita acara KPU Manado nomor 302/PL.01.4-BA/7171/ 2023 tertanggal15 Agustus 2023.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menyusun kembali program dan jadwal kegiatan tahapan penerimaan pendaftaran verifikasi administrasi terhadap pencalonan anggota DPRD Kota Manado khusus Dapil Manado lima, terbatas kepada Partai Golkar Manado.

Sementara, kuasa hukum Partai Golkar Manado, Nicky Lumingas menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas putusan Bawaslu Manado, yang sudah mengabulkan permohonan Partai Golkar Manado. Karena lewat keputusan tersebut, sudah bisa mengakomodir kembali hak dari Partai Golkar sesuai dengan konstitusi.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada KPU Manado. Kami berharap KPU Manado bisa melaksanakan pitisan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya kepada media ini, ujar Nicky didampingi Sekretaris Partai Golkar Manado, Ruby Rumpesak, usai sidang.

Adapun yang disampaikan Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang menilai, putusan tersebut adalah instrument hukum yang harus menyesuaikan tahapan-tahapan dalam kepemiluan, karena, lanjut dia bilang, keputusan yang diambil oleh Bawaslu itu sangat membantu pihaknya dan partai poltik untuk bisa mensukseskan  Pemilu 2024.

“Kita pada dasarnya menghormati. Keputusan Bawaslu Manado akan di pelajari dan menyesuaikan dengan aturan yang ada dan apapun yang sudah diputuskan akan kita tindaklanjuti, tentunya lewat rapat pleno sesuai dengan aturan yang ada,” kata Ferley kembali.

Komentar